oleh

Miliki 9 Gram Sabu, Warga Kelurahan Kuang Taliwang Ditangkap Polisi

SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat menangkap SD (31) warga Lingkungan Motong, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, karena dugaan kepemilikan sabu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, menjelaskan bahwa SD ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 14.00 WITA. Terduga berhasil diamankan di Lingkungan Motong, Kelurahan Kuang oleh Tim Opsnal Resnarkoba.

Menurutnya, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP  sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Pelaku sempat kabur saat petugas melakukan penggeledahan, tapi dengan sigap dalam waktu 3 jam Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga SD. Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba yang dinahkodai Kasat AKP Fahtoni, SH melakukan penggeledahan dan menemukan 2 plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,01 gram,” terangnya, Kamis (28/4/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Hp Oppo warna merah, 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram, 1 buah korek api tanpa tutup, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah piva kaca, 7 Poket plastik klip kosong, 4 plastik klip kosong, 1 Unit sepeda motor beat warna hitam dan uang tunai Rp. 1.800.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polisi Resort Sumbawa Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.