SUMBAWA BARAT – Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap di Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk pada Rabu (9/2/2022).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku narkotika ini berkat informasi dari masyarakat” kata Eddy,
dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
“Pelaku berinisial WP (50 Tahun) warga Desa Seteluk Tengah, kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ini kita amankan sekitar pukul 21:50 WITA,” lanjutnya.
Adapun kronologi kejadian, lanjut pria kelahiran Bogor ini, sekitar pukul 16.00 Wita Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah warga yang beralamat di Desa tersebut, sering di gunakan untuk transaksi narkoba.
“Nah, atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP M Fatoni, SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 21.50 Wita, tim opsnal narkoba tiba di TKP untuk melakukan penggeledahan terhadap WP yang disaksikan warga sekitar dan perangkat desa setempat. Ternyata benar, dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.88 gram,” bebernya.
Selain Sabu yang ditemukan dari tangan WP, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa, 1 lembar potongan kresek plastik warna hitam, 1 kresek plastik warna hitam, 1 bendel plastik klip,1 buah dompet warna hitam merk saind bernard, 1 buah hp nokia senter warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 700.000.
“Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.