oleh

Kode Keras KPK ke DPRD, Awasi Pembangunan Daerah Bukan Main Proyek

JAKARTA – KPK menyayangkan 15 anggota DPRD maupun mantan DPRD diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sebagai wakil rakyat mereka sejatinya mengawasi ketat jalannya pembangunan bukan malah ‘cawe-cawe’ proyek.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan, DPRD sebagai representasi masyarakat seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan.

Juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Alex mengatakan saat KPK menindak anggota DPRD, modus yang dilakukan hampir sama, yaitu bagaimana anggota DPRD itu mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan para pemenang lelang proyek pekerjaan.

Bisa juga dengan mengatur siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek di pemerintah daerah.

“Biasanya para pengusaha itu melakukan ijon proyek. Dia berusaha agar nanti ditunjuk sebagai pemenang, artinya apa? proses korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek-proyek itu sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan dengan menetapkan nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek sudah disetujui dalam APBD,” ujar Alex.

Maka praktis proses lelangnya hanya formalitas. Ketika lelang formalitas, pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif ada kemungkinan ‘mark up’ dan lain sebagainya.

“Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah,” tuturnya.

Diberitakan, KPK menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaparkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim dkk.

Sumber: AKURAT.CO