oleh

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian di Sumbawa Barat Ditembak Polisi

SUMBAWA BARAT – Aksi pencurian dan pemberatan yang dilakukan dua orang pemuda di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yakni PG (24 Tahun) warga Sukadana Buleleng dan AE (25 Tahun) warga Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, akhirnya terungkap.

Keduanya bernasib apes setelah aksi pencuriannya diendus aparat Polres Sumbawa Barat. Mereka mencuri berbagai barang, diantaranya mesin mobil beserta accu, serta berbagai jenis camera milik warga. Tim Puma Polres Sumbawa Barat meringkus mereka pada Rabu malam (3/11/2021) di Desa Ai Suning Dusun Batu Bintang Kecamatan Seteluk, KSB.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas IPDA Eddi Sobandi, S.Sos membenarkan bahwa kedua terduga pelaku curat telah diamankan.

“Pada Rabu malam kemarin, Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap dua orang pemuda yang melakukan pencurian di rumah seorang warga di Lingkungan Bertong kecamatan taliwang,” beber Eddi.

Kronologis berawal dari pesta miras, sehingga keduanya sepakat melakukan pencurian di rumah tempat ia tinggal dan bekerja dulu. Aksi pencurian pertama dilakukan PG seorang diri. Namun setelah mendapatkan beberapa barang curian berupa accu dan mesin mobil, ia kembali ke kost tempat ia minum dan mengajak AE untuk turut serta dengannya. AE pun tak berpikir panjang, tanpa menolak tawaran dari PG langsung kut bergegas. Singkatnya, Kedua kawan yang melanjutkan aksinya ini kemudian mendapatkan hasil yang bahkan cukup merugikan korban dengan jumlah yang besar.

“Namun naas, Mujur tak di raih, Malangpun tidak dapat ditolak. Aksi keduanya langsung diketahui tim puma Polres Sumbawa Barat. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan korban atas kejadian ini, sekitar pukul 21.13 Wita Rabu malam, Tim Puma pun menyatroni salah satu rumah panggung yang kabarnya kedua pemuda ini beristirahat,” ungkapnya.

Kedua pencuri ini pun berhasil diringkus di tempat tersebut, meski salah satu dari mereka sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya dihadiahi timah panas.

Dari tempat tersebut, Polisi juga berhasil menemukan dan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian PG dan AE dan kendaraan yang digunakan keduanya. “Adapun barang bukti tersebut ialah 1 (satu) unit Camera canon XL2, 1 (satu) unit Camera Panasonic NV-MD 9000, 1 (satu) unit Camera Sony HVR-HD1000 P, 1 (satu) unit Camera JVC GY-HD 201, 1 (satu) unit Camera Sony HVR-Z1P, 1 (satu) Buah Tas Kamera warna Hitam, 1 (satu) Buah Tas Kamera warna Abu, 1 (satu) unit Motor Yamaha Nmax, 1 (satu) buah aki, 1 (satu) buah mesin mobil dan 1 (satu) buah badik milik tersangka yang tidak lain untuk mendukung aksi mereka,” paparnya.

Adapun kerugian yang dialami korban karena kejadian ini mencapai ratusan juta rupiah. “Setelah barang bukti yang dikumpulkan oleh Tim Puma, korban menelan kerugian sekitar Rp. 234 juta. Ditambah lagi dengan accu dan mesin mobil yang harganya sekitar Rp. 15 juta,” tutur eddi.

Atas kejadian tersebut, keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (red)