oleh

Geram KSB dan Pengusaha Transportasi Lokal Cegat Bus Milik PT. AMNT 

SUMBAWA BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Muda Sumbawa Barat (Geram) kembali melakukan aksi spontanitas penghadangan terhadap Bus milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang diduga melanggar angkutan orang dalam trayek yang diatur dalam pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aksi spontanitas ini dilakukan massa Geram, tepatnya pada pukul 16.00 Wita, bertempat di terminal bus Tanamira Taliwang, Rabu (26/10) kemarin.

Diketahui 10 unit iring-iringan armada bus milik perusahaan dan afiliasi bisnis PT Amman Mineral ini mendapat pengawalan dari 1 Unit mobil security eksternal PT. AMNT dari Mine Site Batu Hijau yang akan menuju ke pulau Lombok untuk melakukan kegiatan karantina karyawan sesuai dengan roster kerja dan jadwal prokes yang diberlakukan perusahaan semenjak menyeruaknya kasus pandemi Covid19 sejak 1 Juli 2020.

“Kami bersama pengusaha transportasi lokal langsung mencegat 10 unit bus rombongan yang membawa sekitar 300 karyawan. Kemudian, kami arahkan masuk ke terminal Bus Tanamira, sebelum akhirnya kami giring menuju ke Polres Sumbawa Barat,” ungkap Wakil Ketua Geram Yudi Prayudi usai melakukan aksi tersebut.

Aksi ini juga dilakukan sebab, pihaknya merasa kecewa terhadap perusahan dan Pemkab Sumbawa Barat yang diduga adanya kelalaian dan mengabaikan dalam persoalan tersebut.

“Ada tiga pelanggaran besar dalam case ini. Pertama perusahaan tidak memenuhi prosedur trayek perjalan angkutan kota. Kemudian, 10 Bus yang digunakan perusahaan untuk mengangkut karyawannya itu hanya boleh beroperasi di area tambang Batu hijau saja, dan itupun tidak mengantongi surat izin insidentil trayek untuk menggunakan jalan negara,” bebernya.

Persoalan kedua yang tidak kalah krusialnya lanjutnya, adalah adanya ketidak sinkron antara semangat perusahaan untuk memutus rantai penularan Covid19 dengan kasus hari ini. Bagaimana bisa perusahaan mendudukkan 300 karyawannya dalam 10 Bus dengan dempet dempetan.

“Lalu siapa yang yang bertanggung jawab nantinya apabila di atas kapal penyebrangan tersebut karyawannya tidak tertular dan menularkan Covid19? Apa lagi tidak ada Tim Medis dan Dokter pendamping yang ikut. Nah, itu bagaimana pertanggung jawabannya?,” ujarnya.

Kemudian yang terakhir, kata Yudi, terkait soal tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan perusahaan terhadap wibawa Kepolisian.

“Masa iya, iring-iringan 10 bus besar cuman di kawal oleh security eksternal perusahaan, lalu jika terjadi kecelakaan atau insiden yang tidak diinginkan ditengah jalan siapa yang bertanggung jawab,” tegas, Yudi Prayudi.

Pentolan Geram lainnya, Tonyman Al Kasyim alias Tonjes juga mengingatkan Bupati Sumbawa Barat dan Kepala Dinas Perhubungan, mengingatkan jangan pernah coba-coba memberikan hak istimewa kepada AMNT, dengan mengeluarkan surat izin trayek ataupun izin insidentil dengan terburu-buru dan tanpa prosedur yang benar.

“Jangan ada udang di balik batu. Kami minta kepada pihak penegak hukum jika dalam persoalaan ini ditemukan adanya pelanggaran untuk segera di tindak secara tegas dan adil,” pungkasnya.(red)