oleh

BNNP NTB Sita Setengah Kilogram Sabu dari Komplotan Pengedar

MATARAM – Petugas Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita setengah kilogram sabu. Barang bukti ini disita dari empat terduga komplotan pengedar asal Kabupaten Lombok Timur.

“Sabu yang kita sita ini sekarang menjadi barang bukti kasus penangkapan empat pelaku asal Lombok Timur di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM),” kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/9/2021).

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan koordinasi di lapangan dengan pihak AVSEC dan KKP yang bertugas di BIZAM. Empat pelaku asal Kabupaten Lombok Timur yang tertangkap pada pertengahan September 2021 itu, lanjutnya, berinisial A (27), MRH (23), AHR (28), dan HZ (21).

Penangkapan berawal dari penyelidikan kedatangan penumpang maskapai penerbangan asal Palembang, Sumsel. Kedua pelaku A dan MRH terlihat oleh petugas sesuai dengan ciri-ciri informasi.

“Kedua pelaku yang dicurigai selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan badan,” ujarnya.

Kepada petugas, keduanya mengakui membawa paket sabu. Untuk pelaku A terungkap menyembunyikan sabu dalam tas bawaannya dan dalam dubur.

“Dua paket sabu disimpan dalam tas dan satu paket lagi dalam dubur yang dikemas dengan kondom,” ucapnya.

Dari hasil penimbangan, jelas Gagas, tiga paket sabu yang ditemukan dari penggeledahan A beratnya mencapai 321,33 gram. Kemudian dari pelaku MRH ditemukan dua paket sabu dalam kondom yang disembunyikan dalam dubur. Beratnya mencapai 212,43 gram.

“Jadi total keseluruhan barang bukti sabu, berat kotornya mencapai 533,66 gram,” kata Gagas.

Selanjutnya untuk dua pelaku lainnya, ditangkap di parkiran kendaraan bandara. Peran keduanya yang berinisial HZ dan AHR, terungkap dari pengakuan penyelundup sabu.

“Untuk yang dua ini (HZ dan AHR) mereka bertugas menjemput rekannya yang membawa barang,” ujarnya.

Dari keduanya, turut diamankan kendaraan roda dua beserta telepon genggam. Kasus ini dikatakan masih dalam proses pengembangan penyidik. Hal tersebut berkaitan dengan pengejaran peran pemesan dan asal-usul barang.

Dalam kasus ini, empat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(red)