oleh

Hongkong dan Taiwan Stop Terima Pekerja dari Indonesia

MATARAM, SP – Hongkong dan Taiwan menyetop sementara menerima calon pekerja dari Indonesia, karena corona. Perusahaan penempatan tenaga kerjapun menunda pemberangkatan yang sudah direncanakan.

Hongkong menyetop menerima PMI dari Indonesia. Karena hasil pengecekan corona di Indonesia negatif, pas sampai di sana, cek lagi ternyata positif.

“Taiwan juga menutup sementara menerima pekerja dari Indonesia, karena melihat perkembangan peningkatan penularan virus corona. Selain itu, ada kekhawatiran dari pemerintah Taiwan terkait akurasi hasil swab di Indonesia,”kata Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Provinsi NTB, H. Muhammadon.

Sontak saja hal ini menambah kekhawatiran PPTKIS, khususnya yang ada di Provinsi NTB. Karena cukup panjang  penghentian pengiriman CPMI akibat pandemi covid-19.

“Tambah pusing kami ini. Kita sudah mengeluarkan modal cukup besar juga untuk mempersiapkan pengiriman CPMI ke Hongkong, rencananya Januari 2021,” imbuh Muhammadon.

Fhoto: Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Provinsi NTB, H. Muhammadon.

Penantian perusahaan-perusahaan penempatan tenaga kerja di NTB terbilang cukup panjang. Sejak terdeteksinya virus corona masuk Indonesia pada Fabruari 2020 ini. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda corona akan berakhir. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri juga praktis dihentikan setelah sejumlah negara yang menjadi kantong-kantong tujuan penempatan menutup diri hingga saat ini. Terutama Malaysia. Sementara negara-negara timur tengah juga hingga saat ini belum dapat dipastikan moratorium penerimaan tenaga kerja.

“Ini akan makin banyak perusahaan-perusahaan yang akan gulung tikar karena tidak bisa lagi mengirim pekerja. Entah sampai kapan,” jelas H. Muhammadon.

Hongkong pada prinsipnya masih memberikan ruang untuk menerima pekerja dari Indonesia. Namun, ada ketentuan yang harus diikuti oleh pendatang. Yaitu wajib karantina selama 14 hari pasca sampai di Hongkong. Biaya untuk karantina selama 14 hari sebesar Rp10 juta jika dikonversi ke mata uang Indonesia.

Besaran biaya yang harus disiapkan untuk karantina ini, berat bagi majikan membiayai calon pekerja. Juga tak mungkin membebankan biaya sebesar ini kepada kepada calon pekerja. Apalagi ada kebijakan zero cost. Sementara tak bisa berbuat, harapan satu-satunya PPTKIS adalah pemerintah. H. Muhammadon mengatakan menunggu kebijakan apa yang diberlakukan Kemenakertrans menyikapi persoalan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Abdul Hadi mengatakan, sejauh ini juga belum dapat berbuat banyak karena penutupan negara penempatan oleh pemerintah negera setempat sah-sah saja dilakukan. Dalam rangka mengamankan negaranya dari potensi penularan corona.

Fhoto: Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, Abdul Hadi.

Salah satu solusi adalah pengiriman tenaga kerja antar daerah. Untuk pekerja perkebunan sawit. Ada belasan daerah yang membutuhkan tenaga kerja. Dinataranya di Sulawesi, Sumatera, hingga Papua.

“Kebutuhannya sampai 11.000 pekerja. Kita dorong tangkap peluang ke daerah-daerah yang membutuhkan ini. informasinya bisa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masing-masing daerah. Atau ke Dinas Nakertrans Provinsi NTB,” tutup Abdul Hadi.(SP)