oleh

Hari Ini, Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Spanduk Pilih Kolom Kosong

SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak Polres KSB, telah sepakat akan mulai melakukan penertiban terhadap semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon yang pemasangan tidak sesuai zonasi, termasuk spanduk ajakan untuk memilih kolom kosong.

Kabid Pembinaan Satlinmas Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP)H Abdul Muthalib, Spd mengatankan, sesuai hasil rapat koordinasi bersama semua komponen, jika penertiban APK dan spanduk yang mengajak untuk memilih kolom kosong akan dilakukan secara serentak pada semua wilayah kecamatan.

“Komando terdepan adalah Bawaslu, sementara Pol PP bersama Polisi dan TNI akan membackup,” ucapnya.

Masih keterangan H Thalib sapaan yang akrabnya, penertiban yang akan dilaksanakan bukan diturunkan secara paksa oleh APK milik calon yang tidak sesuai, termasuk spanduk kolom kosong tersebut, tetapi upaya persuasif untuk meminta agar APK yang ditujukan untuk pihak yang dikompilasi.

“Tim masih melakukan upaya pendekatan secara humanis untuk meminta diturunkan, namun kalau permintaan tidak diindahkan maka tim dapat diturunkan secara paksa,” lanjutnya.

Menyinggung soal spanduk ajakan memilih kolom kosong yang menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukan penertiban, Thalib menyatakan jika saat rapat koordinasi pihak Bawaslu menyatakan bahwa spanduk dimaksud bukan APK, sehingga bukan menjadi kewenangannya. Perbedaan pendapat itu sudah ada titik temu, jadi tim akan melakukan penertiban APK beserta atribut apapun yang mengajak untuk memilih kolom kosong, ”tegasnya.

Diakhir keterangannya H Thalib meminta maaf kepada semua pihak, agar dapat menurunkan sendiri APK yang tidak terpasang di luar zonasi dan produknya tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk meminta-minta yang bertanggung jawab terhadap spanduk kolom kosong, agar dihapus atau dipindahkan lokasi pemasangannya tidak terlihat oleh orang lain.

Sementara Gufran S.pdi selaku komisioner Bawaslu KSB yang dikonfirmasi pada media ini, spanduk ajakan memilih kolom kosong bukan menjadi bagian dari APK, jadi pemerintah dapat langsung melakukan penertiban.

“Kami sudah berada bahwa APK hanya milik pasangan calon, jadi kalau ajakan kolom kosong bukan APK, namun sesuai kesepakatan akan ditertibkan secara bersama,” jelasnya.

Disampaikan Gufran bahwa tidak ada regulasi dalam pemilihan kepala daerah yang menyinggung soal model kampanye bagi pendukung kolom kosong, jadi apapun model alat peraga atau media yang ajakan memilih kolom kosong dapat langsung ditertibkan oleh pemerintah, jika memang menjadi bagian yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada aturan tentang media untuk ajakan pilih kolom kosong, sehingga dengan sendirinya bukan menjadi kewenangan Bawaslu,” timpalnya.(*)