Pemda Sumbawa Barat Tidak Punya Kewenangan Cabut IUP Gunung Semoan

SUMBAWA BARAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H. Abdul Azis, MH menegaskan, jika tidak ada kewenangan pemerintah KSB untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT. Sumbawa Barat Mineral (SBM). Ketegasan itu sebagai jawaban atas desakan dari Gerakan Masyarakat KSB Selamatkan Gunung Semoan (GMKSGS) yang meminta pemerintah KSB untuk mencabut izin dimaksud.

Disampaikan H. Abdul Azis saat didampingi Kapolres, AKBP Herman Suriyono, S.Ik, Dandim 1628/KSB, Letkol Czi, Sunardi, ST, MTP, Kajari KSB, Nusirwan Sahrul, MH, jika izin lokasi yang dimiliki perusahaan diperoleh sejak tahun 1998 atau sebelum terbentuknya pemerintahan KSB.

“Izin lokasi yang dimiliki perusahaan diperoleh sebelum pembentukan pemerintahan KSB,” tegasnya saat menggelar konfrensi pers pada Kamis 8/10 kemarin.

Terkait dengan IUP yang diterbitkan tahun 2014 oleh pemerintah KSB juga tidak dapat dicabut, lantaran saat proses penerbitan IUP pemerintah KSB melaksanakan roda pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dimana sesuai dengan amanat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

“Pada UU 32 tahun 2004 urusan pertambangan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah,” urainya.

Masih keterangan H Azis sapaannya, saat ini pemerintahan KSB melaksanakan roda pemerintah mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebagian kewenangan ditarik kembali pemerintahan pusat dan atau menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk urusan pertambangan.

“Kalau kewenangan sudah dicabut apa yang dapat dilaksanakan,” lanjutnya.

Lantaran kewenangan urusan pertambangan sudah menjadi milik pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, maka sangat tidak mungkin bisa melaksanakan apa yang menjadi tuntutan pendemo.

“Izin yang diminta untuk dicabut bukan diterbitkan oleh pemerintah KSB, terus urusan pertambangan juga bukan menjadi bagian dari kewenangan, lalu bagaimana pemerintah KSB bisa melaksanakan apa yang menjadi tuntutan tersebut,” ungkapnya.

Sementara Ir Abdul Muis, MM selaku kabag protokol dan komunikasi pimpinan menegaskan, pemerintah KSB sangat merespon apa yang menjadi tuntutan para pendemo, namun desakan untuk mencabut izin yang dimiliki perusahaan tidak ada ditindaklanjuti sesuai batasan kewenangan.

“Permintaan pendemo untuk menggelar hearing sudah dilaksanakan, karena pemerintah KSB dapat memanggil para pihak tersebut,” katanya.(SP)