oleh

Diduga Mencemarkan Nama Baik Anggota Polres KSB, 3 Warga Terancam di Bui

SUMBAWA BARAT – Tiga warga Sumbawa Barat berinisial  Za, HB dan AA yang awalnya melaporkan anggota polres setempat dengan tuduhan terlibat dalam aktifitas penambangan liar, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara selama 4 tahun.

Ketiganya terancam dipenjara atas tuduhan tanpa bukti dan dianggap mencemarkan nama baik oknum dan institusi kepolisian.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Afrijal SIK dalam siaran persnya, Sabtu, membenarkan ketiga orang tersebut telah melayangkan surat laporan kepada instansi terkait dengan tuduhan kepada oknum polisi yang ikut dalam aktivitas illegal Logging.

Namun tuduhan atas oknum Polisi tersebut tanpa bukti yang jelas sehingga ketiganya dianggap telah mencemarkan nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum di ancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Ketiga orang oknum itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/9) lalu, karena pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara,”  kata Kasat Reskrim.

Putra Asli Provinsi Aceh itu menjelaskan, laporan penetapan ketiga tersangka tersebut, berdasarkan LP/159/IX/2020/NTB/Res KSB pada Jumat (25/9), atas nama Rico Yulius Darmawan salah seorang oknum Polres Sumbawa Barat.

Rico sangat keberatan terhadap Ketiga orang tersebut yang awalnya membuat laporan palsu kepada Kasi Propam Polres dengan tuduhan adanya keterlibatan dirinya dalam aktifitas Illegal Logging.

“Sesuai hasil gelar perkara dan petunjuk tim ahli, maka ketiga pelaku pembuat laporan palsu sudah resmi ditetapkan jadi tersangka, dan kasusnya kita akan proses sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi,” jelas Kasat Reskrim yang dikenal tegas juga ramah.

Untuk diketahui, ketiga orang tersangka tersebut adalah warga Kelurahan Bertong Taliwang Sumbawa Barat, yang awalnya melaporkan seorang oknum Polisi kepada instansi terkait tanpa didukung sejumlah alat bukti, sehingga dilaporkan balik oleh tertuduh Rico Yulius Darmawan kepada penyidik Sat Reskrim karena merasa telah dirugikan dan pencemaran nama baik person juga institusi.

“Ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu, yang diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(SP)