oleh

Manajemen Grand Royal Hotel Taliwang, Bantah Tudingan Memo Sepihak

SUMBAWA BARAT – Pengaduan belasan karyawan Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH) kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), atas tuntutan pembayaran gaji dan THR, yang berbuntut terhadap timbulnya memo yang terkesan sepihak, dibantah oleh pihak manajemen GRTH tersebut.

Terkait dengan tuntutan Sukardi dan kawan-kawan, itu merupakan tuntutan karyawan yang dirumahkan atau dinonaktifkan sementara, oleh HRD Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH).

Menanggapi tudingan miring tersebut, pihak Manajemen Grand Royal Hotel Taliwang (GRTH), melalui HRD Syafruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (9/8), mengaku, bahwa pihaknya baru satu kali memenuhi undangan dari pihak Disnakertrans KSB, sebagai utusan pimpinan pada 1 Juli 2020 lalu.

“Saya sangat menyesalkan, seharusnya pertemuan pertama tersebut, hanya untuk memenuhi panggilan dari pihak Disnakertrans KSB, guna menyampaikan klarifikasi sebagaimana isi dari surat panggilan tersebut. Ini malah sebaliknya, saya selaku utusan Pimpinan, langsung dipertemukan oleh Disnakertrans KSB dengan Sukardy dan kawan-kawan,” katanya

Kendati demikian, sambung Syafruddin, pihaknya juga mengapresiasi sikap Disnakertrans KSB, yang telah berkenan menjadi mediator dalam pertemuan pertama tersebut dengan karyawan, yang meskipun agendanya tidak sesuai dengan surat pemanggilan.

“Pertemuan antara pihaknya selaku utusan dari GRTH dengan Sukardi dan kawan-kawan menimbulkan kesan Tripartite,” ungkap Syafruddin.

Hal senada juga disampaikan oleh Accounting Departemen Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH), Wim Hidayat menilai, bahwa pihak Disnakertrans KSB tidak melakukan pemanggilan sesuai surat panggilan/undangan, tanpa melalui proses ataupun prosedur perundingan sesuai tahapannya.

“Kami terkejut dengan pertemuan tersebut, yang semestinya kami datang untuk memberikan klarifikasi sesuai surat undangan yang diterima, tetapi justru utusan manajemen langsung diarahkan ke perundingan Tripartite. Sedangkan, Kami belum mengetahui apa isi tuntutan saudara Sukardi dan kawan-kawan,” jelas Wim Hidayat.

Maka dari itu, tambah Wim Hidayat, dirinya membantah tuduhan perihal Memo Sepihak sebagaimana yang dituduhkan oleh Sukardy dan kawan-kawan kepada pihaknya.

“Tuduhan itu tidaklah benar, karena perusahaan menerbitkan internal memorandum pada tanggal 26 Maret 2020 berdasarkan surat edaran Bupati KSB, Gubernur NTB, dan Surat Edaran Menakertrans RI, dan banyak pertimbangan lainnya. Sehingga pimpinan kami memutuskan untuk me lockdown dan dirumahkan sementara (Tanpa Gaji) demi mentaati dan mendukung program pemerintah RI, untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19, dan demi melindungi keselamatan pekerja beserta keluarga nya,” terangnya.

Dilanjutkanya, jika Sukardi dan kawan-kawan menuding langkah manajemen GRTH sebagai tindakan sepihak, lantas oleh pihaknya balik mempertanyakan, kenapa baru mengatakan setelah 5 bulan memo itu di keluarkan. Dan kenapa tidak keberatan saat hari pertama atau paling lama satu bulan saat memo itu di terbitkan, agar kami sampaikan kepada pimpinan terkait hal tersebut.

“Apa yang terjadi saat ini murni karena dampak dari bencana nasional non alam, yakni pandemi Covid-19. Dan perusahaan tidak mau melawan kebijakan pemerintah. Dan saya juga menegaskan, bahwa kehadiran melalui pertemuan pertama tersebut, saya selaku utusan perusahaan hanya menampung, bukan menyetujui tuntutan Sukardi dan kawan-kawan, tapi untuk disampaikan kepada pimpinan. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2020, kami akan sampaikan surat tangapan dari Pimpinan,” demikian Wim Hidayat.(SP)