oleh

Bupati Sumbawa Barat Ingat ASN Soal Larangan Berpolitik

SUMBAWA BARAT – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM pada berbagai kesempatan selalu mengingatkan, jika sekarang adalah tahun politik, jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memastikan tidak terlibat dalam kegiatan politik, termasuk dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Sebagai aparatur harus bisa berlaku netral, tidak terlibat kegiatan politik atau memberikan simbol sebagai bukti dukungan kepada salah satu pasangan calon, karena sebagai ASN ada larangan terlibat politik,” ucap H Firin sapaan akrab Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.

Diingatkan H Firin, bagi ASN yang secara terbukti melanggar tentang aturan netralitas dipastikan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, jadi harus ada upaya untuk terhindar dari aktifitas atau dukungan pada kegiatan politik.

“Bupati tidak bisa membantu jika ada ASN tetap melanggar aturan tentang netralitas,” lanjutnya.

Dikesempatan itu H Firin merasa yakin bahwa semua ASN lingkup pemerintah KSB akan menghindar terlibat kegiatan politik, mengingat pada berbagai kesempatan selalu disampaikan tentang aturan netralitas.

“Saya berharap semua ASN sangat paham dengan regulasi terkait dengan aturan netralitas, jadi sangat diyakini akan dihindari,” tuturnya.

Meskipun ada larangan untuk terlibat aktifitas politik, ASN diminta untuk ikut pro aktif melakukan sosialisasi atau ajakan kepada masyarakat, agar mau mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara.

“Saya mengajak semua ASN untuk membantu mensosialisasikan tahapan Pilkada, terutama hari pencoblosan, sehingga warga pemilik hak suara bisa menentaukan pilihannya,” ucapnya.

Diakhir keterangannya, H Firin mengakui bahwa dirinya sampai sekarang ini belum mendapat laporan tentang adanya ASN yang terlibat politik praktis, meskipu tahapan sudah pada pemuktahiran data pemilih.

“Semoga sampai hari pencoblosan tidak ada ASN yang terbukti melanggar aturan tentang netralitas,” harapnya.(SP)