SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya mengumumkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusda KSB. Mereka adalah SA, mantan Direktur Perusda menjabat antara tahun 2011 hingga 2019 dan EK direktur CV. PAM.
“Hari ini kami melakukan pemeriksan dan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara saat gelar konpress, Senin (14/8/2023) malam.
Baik SA maupun EK ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda yang terjadi antara tahun 2016 sampai tahun 2021.
Menurut Titin keduanya dibuktikan terlibat setelah Kejari mengantongi dia alat bukti yang kuat berdasarkan hasil penyidikan.
“Dua alat bukt sudah cukup bagi penyidik untuk menentapkan keduanya sebagai tersangka,” urainya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemda KSB yang kini telah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Pariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) itu sendiri pertama kali ditangani oleh kejaksaan pada 31 Maret lalu.
Selama proses penyidikan, terhitung ada 17 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Bahkan kejaksaan juga sempat melakukan ekspose BPKP yang mempekuat kemudian adanya tindakan melawan hukum oleh kedua tersangka.
“Kita ekspose dengan BPKP tanggal 15 Juli lalu ditemukan kemudian berdasarkan audit memang terjadi kerugian negara di tubuh Perusda,” papar Titin.
Kronologi kasus dugaan korupsi di Perusda ini sendiri bermula saat Peruda menjalin kerja sama dengan CV. PAM.
Model kerja samanya berupa penyertaan modal oleh Perusda untuk menunjang kegiatan usaha CV. PAM. Di mana penyertaan modal usaha itu diperkirakan berlangsung beberapa tahun antara tahun 2016 hingga tahun 2020.
Titin menyebutkan, pada tahun 2016 lalu diketahui ada 4 kali penyertaan modal dilakukan Perusda kepada perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan barang dan jasa itu. Total dana yang disertakan Perusda mencapai Rp 650juta.
“Dari data yang kami peroleh di tahun 2016 ada sebanyak empat kali penyertaan modal Perusda. Modal pertama disetorkan pada 18 Juli sebesar Rp100 juta, kedua tanggal 22 Juli sebesar Rp25O juta, ketiga tanggal 26 Juli Rp150juta dan terakhir tanggal 19 Agustus sebesar Rp150 juta,” urainya.
Di tahun berikutnya, yakni 2017 kerja sama itu berlanjut. Di mana Perusda masih menambah penyertaan modalnya sebesar Rp400 juta kepada CV. PAM. Dan di tahun yang sama CV. PAM sempat melakukan pengembalian modal senilai Rp150 juta kepada Perusda.
“Tapi Perusda kemudian kembali menyetorkan modal Rp400 juta ke CV. PAM pada Mei 2017,” ungkap Titin.
Memasuki tahun ketiga, yakni di tahun 2018, Perusda terus menyuntikkan dana penyertaan modal kerja sama kepada CV. PAM. Kali ini Perusda tercatat sebanyak 3 kali melakukan penyetoran yang nilai totalnya mencapai Rp1,01 miliar.
Dan pada tahun 2020, pihak Perusda diketahui melakukan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada CV. PAM. Dan dari seluruh transaksi penyertaan modal termasuk peminjaman Perusda itu, Kejaksaan menyebut totalnya mencapa Rp2,1 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, kerja sama penyertaan modal antara Perusda dan CV. PAM itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab pemberian modal oleh Perusda dilakukan terlebih dahulu sementara perjanjian kerja samanya baru dilakukan belakangan.
“Dalam kerja sama penyertaan modal antara CV. PAM dengan Perusda diatur mengenai kewajiban bagi hasil. Tapi CV. PAM hanya beberapa kali menjalankan kewajibannya itu,” bebernya.
Titin menambahkan, mekanisme kerja sama yang tak sesuai prosedur itu menyebabkan timbulnya kerugian negara. Di mana nilai kerugiannya mencapai Rp2,1 miliar. “Angka ini bisa saja bertambah, itu masih estimasi kami. Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi NTB,” kata Titin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kemudian dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka SA (Mantan Direktur Perusda KSB) langsung ditahan oleh kejaksaan. Sementara EK tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurut Titin, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kembali terhadap EK, namun dengan status barunya sebagai tersangka.
“Mekanismenya kami akan melakukan pemanggilan sebelum hari H. Tapi yang pasti bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Demikian pungkas Kajari Sumbawa Barat.