oleh

AMANAT Resmi Lapor Bisnis Jual Beli Solar PT AMNT dan PT PIL ke Polisi

SUMBAWA BARAT – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi melaporkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT PIL ke Polres setempat pada, Senin (24/7).

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan AMANAT terkait dugaan tindak pidana jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa Izin Usaha Niaga dan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23.

“Kami sudah resmi melaporkan PT. AMNT dan PT. PIL ke Polres Sumbawa Barat berkaitan dengan adanya penyimpangan jual beli Solar dan beberapa temukan pelanggaran lainya di area Tambang,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh Erry Satriawan,SH.,MH.,CPCLE.

Foto: Tanda Serah Terima Laporan/Pengaduan AMANAT Atas Dugaan Tindak Pidana PT. AMNT dan PT. PIL

Erry sapaan akrabnya Advokat muda itu menjelaskan, bahwa sebagaimana UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 23 dijelaskan, 1. Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh
Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, 2. Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas, Izin Usaha Pengolahan, izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga.

Kemudian menurut pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) diterangkan bahwa, niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar rupiah).

Erry juga mengatakan, bahwa beredar informasi dari sumber, salah satu subkon yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa dalam area konsesi PT AMNT melakukan transaksi jual beli bahan bakar solar kepada PT PIL dan
kemudian PT PIL menjual kembali ke sejumlah subkon.

Maka untuk pembuktiannya nanti, penyidik memanggil pihak PT AMNT dan PIL serta subkon dari mana mereka membeli bahan bakar selama ini. Apakah aktifitas jual beli solar PT AMNT dan PT PIL sudah mengantongi izin usaha niaga? Dan bahkan jalur masuknya melalui darmaga mana dan apakah sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa hal diatas belum termasuk dugaan penggunaan bahan bakar solar subsidi, dimana fakta di lapangan khususnya di SPBU Maluk dan Jereweh yang sering kali kehabisan stok sehingga masyarakat
yang semestinya dapat menikmati solar subsidi justru terabaikan alias tidak tepat sasaran. Apakah penyebabnya masifnya kendaraan yang beroperasi di PT AMNT justru mengisi bahan bakar subsidi yang semestinya bahan solar industri? Biar nanti penyidik yang mendalami,” tandas Erry Satriawan.