oleh

Satgas Khusus Menaker Diminta Tangani TKA asal Tiongkok Ilegal di Proyek Smelter

SUMBAWA BARAT – Isu maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke proyek pembangunan pabrik pemurnian konsentrat (Smelter) di kawasan industri Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, cukup meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak PT. Amman Mineral Industri (AMIN) agar segera membuka dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) beserta Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam proyek pembangunan Smelter,” ungkap Pentolan LSM Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM), Tonyman Alkasim kepada awak media di Poto Batu, Selasa, (30/8/22).

Tonjes sapaan akrabnya menambahkan, apabila PT. AMIN tidak mau membuka secara transparans kepada publik, maka pihaknya akan bersurat secara resmi kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk turun langsung memeriksa ijin TKA yang dipekerjakan oleh PT. AMIN di proyek pembangunan Smelter.

“Kami ingin semua TKA yang bekerja harus memiliki izin yang resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kami minta Satgas Khusus Menaker dan Imigrasi tertibkan semuanya. Kami ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi,” geramnya.

Tonjes lanjut mengingatkan agar tidak ada yang ditutupi, apabila benar ada TKA ilegal di PT. AMIN dan perusahaan mitranya, ia meminta untuk segera menyerahkan para TKA yang tidak memiliki IMTA tersebut ke pihak Imigrasi agar segera dideportasi.

Ia berharap, Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan agar segera mengambil langkah cepat untuk memeriksa semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di proyek pembangunan Smelter, dan menangkap mereka yang tak berizin untuk kemudian dideportasi oleh Imigrasi ke negara asalnya.

“Kita tidak anti terhadap TKA Tiongkok dan lainya, tetapi berapa jumlah TKA yang sudah ada dan yang akan dipekerjakan, syarat dan prosedur sekaligus legalitasnya harus dibuka secara jujur sesuai dengan data yang dilaporkan. Karena kalau berbeda antara data dan fakta dilapangan itu bisa berimplikasi terhadap timbulnya kecemburuan masyarakat lokal yang bisa saja bermuara terhadap ledakan sosial dan instabilitas daerah,” tegas Tonjes.

Selain itu, Tonjes meminta kepada DPRD Sumbawa Barat agar menjalankan tugas dan kewenangannya untuk berinisiatif mencari, mengumpulkan, sekaligus mendistribusikan data-data penting mengenai TKA dalam proyek Smelter ini kepada masyarakat, sekaligus melakukan monitoring, controlling dan supervisi terhadap PT. AMIN dan mitra kerjanya di lapangan.

“Isu tentang TKA Tiongkok saat ini menjadi salah satu topik pembicaraan paling hot ditengah -tengah masyarakat KSB. Menjadi sangat sensitif dan krusial posisinya seiring dengan meningkatnya jumlah angka pengangguran terbuka dan demografi bonus di daerah kita. Belum lagi dengan adanya kekecewaan masyarakat lokal terhadap mekanisme penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam proses rekrutmen yang dilakukan oleh Tim Terpadu Satu Pintu Disnakertrans KSB untuk kebutuhan tenaga kerja pembangunan Smelter yang dinilai tidak steril, tertutup dan menyimpang dari harapan publik,” tegasnya

Padahal, Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan ketentuan pelaksanaan pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan maksud guna mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan juga menekankan tentang IMTA oleh setiap perusahaan yang berinvestasi di Sumbawa Barat secara proporsional untuk mengisi kuota ketenagakerjaan sesuai dengan jenis kebutuhan kerja yang tersedia untuk TKA sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.

“Untuk diketahui PT. AMNT pada tahun 2020/2021 telah melaporkan jumlah karyawannya kepada Dinas ESDM Provinsi NTB sebanyak 4779 karyawan lokal, 1476 karyawan nasional dan hanya menggunakan 20 orang tenaga kerja asing (TKA), sedangkan untuk PT AMIN sendiri belum jelas berapa banyak kebutuhan tenaga kerja baik lokal, nasional maupun TKA yang akan dipekerjakan,” tandasnya.

Sebelum berita ini diturunkan, media ini sudah meminta tanggapan melalui Via WhatsApp kepada Management PT. AMIN, Muhejir dan Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si, tapi belum ada keterangan apapun sampai dengan saat ini.