oleh

Marak Aksi Koboi Penagih Hutang di NTB

Aksi koboi oknum penagih utang atau debt collector sejumlah perusahaan leasing di wilayah NTB masih marak terjadi. Fenomena pencabutan kendaraan bermotor di tengah jalan sering dilakukan, terkadang disertai intimidasi dan tanpa menunjukan surat tugas dari leasing. Padahal secara aturan, praktik ini jelas melanggar hukum.

Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (APPPH) NTB menyoroti tindakan Perusahaan Leasing dan Jasa Penagihan Hutang di NTB ini.

“Kita sudah melakukan observasi dan investigasi untuk beberapa perusahaan leasing yang oknum debt collector masih melakukan praktik koboi mencabut kendaran di jalanan tanpa mematuhi mekanisme aturan,” kata Ketua APPPH NTB, Apriadi Abdi Negara, Minggu (5/6/2022).

Abdi mengatakan, perusahaan leasing dan petugas debt collector seharusnya mematuhi aturan jaminan fidusia. Hal itu diatur dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dan tidak ada perbedaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, untuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda (kendaraan bermotor) yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (debitur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, dengan putusan MK tersebut maka eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dilakukan melalui cara lelang sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengkategorikan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia sebagai salah satu dari jenis Lelang Eksekusi.

“Jadi pelaksanaan jenis Lelang Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang notabene hanya terdapat pada KPKNL,” katanya.

Selain itu, kata Abdi, petugas debt collector atau penagih hutang harus memiliki sertifikasi profesi sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat 1 POJK nomor 35 tahun 2018. Dalam aturan itu OJK sudah menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur terhadap ketentuan terkait kerja sama penagihan tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 huruf C untuk menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.

“Nah, itu dari segi aturan hukum, agar terjamin rasa keadilan bagi masyarakat. Tapi praktiknya, masih ada perusahaan leasing yang oknum debt collectornya main koboi saja,” ujarnya.

Abdi mengatakan, dari investigasi yang dilakukan sepanjang tiga bulan terakhir APPPH NTB menemukan praktik koboi oknum debt collector masih terjadi di beberapa wilayah. Ini melibatkan beberapa perusahaan leasing.

Kasus terbaru yang ditemukan APPPH NTB terjadi di wilayah Kota Mataram, pada Jumat (3/6/2022) lalu.

Seorang oknum debt collector yang dikenali berinisial M dengan ciri-ciri berambut botak, berbadan tinggi dengan mekanisme dugaan tipu muslihat atau membohongi pemegang kendaraan seolah mengaku dari pihak salah satu perusahaan pembiayaan tanpa disertai surat kuasa dan surat tugas yang tidak legal atau tidak sah sesuai aturan hukum untuk menarik kendaraan.

“Oknum debt collector tersebut juga ada dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah dana untuk melepaskan kendaraan. Ini kan sudah jauh menyimpang,” katanya.

Ia menambahkan, APPPH NTB akan melakukan hearing ke Polda NTB untuk mengadukan fenomena praktik koboi oknum penagih utang.

Pihaknya juga sekaligus akan mengadukan sejumlah perusahaan leasing di NTB yang diduga masih melakukan penarikan dan pencabutan kendaraan tanpa mekanisme dan tak mentaati aturan. Perusahaan leasing tersebut cukup banyak di wilayah Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

“Kami ingin masalah ini menjadi atensi Polda NTB. Hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum atasan Putusan Mahkamah Konstitusi dan OJK NTB. Kami minta APH juga harus turut serta mengawasi oknum debt collector yang tidak memiliki sertifikasi dari PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia,” tegasnya.