Oleh: Siska Meiliana
Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Malang
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk salah satu bentuk perilku menyimpang yang mana “Bebas” yang dimaksud adalah melewati batas batas norma ketimuran yang ada. Mesalah pergaulan bebas ini sering kita dengar baik dilingkungan maupu dari media masa. Remaja adalah individu labil yang emosionalnya sangat rentan pengetahuan yang minim dan ajakan teman yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda dalam kemajuan zaman. Remaja adalah generasi penerus yang akan membangun bangsa kea rah yang lebih baik yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri,keluarga,dan lingkungan sekitar. Maka dari itu remaja tersebut harus mendapatkan perhatian khusus,baik oleh dirinya sendiri,orang tua,dan masyarakat sekitar.
Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku,dan juga penuh dengan masalah-masalah. Oleh karenanya, remaja sangat rentan sekali mengalami masalah psikososial, yakni masalah psikis atau kejiwaan yangtimbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial. Faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Disamping itu didukung oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan lemahnya benteng keimanan kita mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa penyeleksian yang ketat.
Perilaku seks bebas bisa menimbulkan berbagai gangguan. Diantaranya, terjadikehamilan yang tidak diinginkan. Selain tentunya kecenderungan untuk aborsi, juga menjadisalah satu penyebab munculnya anak-anak yang tidak diinginkan. Pendidikan KesehatanReproduksi di kalangan remaja bukan hanya memberikan pengetahuan tentang organreproduksi, tetapi bahaya akibat pergaulan bebas, seperti penyakit menular seksual dansebagainya. Dengan demikian, anak-anak remaja ini bisa terhindar dari percobaan melakukanseks bebasAda banyak sebab remaja melakukan pergaulan bebas.
Seks bebas / free seks merupakan pengaruh budaya yang datang dari barat dan kemudian diadopsi oleh masyarakat Indonesia tanpa memfilternya terlebih dahulu. Revolusi seks yang mencuat di Amerika Serikat dan Eropa pada akhir tahun 1960-an sudah mermabah masuk ke negri kita tercinta ini melalui piranti teknologi informasi dan sarana-sarana hiburan lainnya semakin canggih. Sekarang, untuk mendapatkan suatu video, gambar dan cerita-cerita tentang seks dan pornografi lainnya sangat mudah, tinggal cari di internet dengan mengunjungi situs-situs yang menyediakan layanan dewasa tersebut selain itu juga film-film dewasa tersebut juga sudah dijual oleh para pedagang kaset dan video. Begitu mudahnya akses untuk mendapatkan hal-hal yang berbau pornografi sekarang ini menyebabkan semakin meningkatnya angka perilaku seks bebas/ free seks di dalam masyarakat.
Faktor ini bukan hanya umurnya yang kurang, tetapi orang muda pada umumnya memang memiliki kecenderungan belum memiliki modal yang cukup dalam mempertimbangkan, memutuskan, dan melakukan segala sesuatu. Misalnya pengalaman belum cukup, usia masih sedikit, kedewasaan belum penuh, pertimbangan belum matang, kurang menyadari akan bahaya, cenderung meremehkan hal-hal yang sebenarnya penting, belum dapat menghayati sakitnya akibat dari tindakan yang salah, sehingga sering terjebak dalam langkah yang berbahaya. Ditambah lagi kecenderungan orang muda ingin mencoba-coba sesuatu yang baru yang belum pernah dirasakan atau dialaminya.
RUU KUHP mengkriminalisasi kejahatan-kejahatan yang dinilai bernuansa ke-Indonesia-an. Kejahatan tersebut tidak diatur dalam KUHP dari Belanda yang mengusung prinsip individualisme dan seks bebas.Berdasarkan RUU KUHP yang didapat Detik News, Rabu (28/08), terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satu yang diatur adalah hubungan seks tanpa pernikahan. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pada Pasal 418 ayat 1 berbunyi:
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.
pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban, aturan, tuntutan, syarat, dan perasaan malu.
Pergaulan bebas juga dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang yang melanggar norma agama maupun norma kesusilaan.Pergaulan bebas merupakan sebuah perilaku negatif sebagai ekspresi penolakan remaja.
Sikap mental yang tidak sehat membuat banyaknya remaja merasa bangga terhadappergaulan yang sebenarnya merupakan pergaulan yang tidak sepantasnya, tetapi mereka tidakmemahami karena daya pemahaman yang lemah. Dimana ketidakstabilan emosi yang dipacudengan penganiayaan emosi seperti pembentukan kepribadian yang tidak sewajarnyadikarenakan tindakan keluarga ataupun orang tua yang menolak, acuh tak acuh, menghukum,mengolok-olok, memaksakan kehendak, dan mengajarkan yang salah tanpa dibekali dasarkeimanan yang kuat bagi anak, yang nantinya akan membuat mereka merasa tidak nyamandengan hidup yang mereka biasa jalani sehingga pelarian dari hal tersebut adalah halberdampak negatif, contohnya dengan adanya pergaulan bebas.
Permasalahan pergaulan bebas ini sudah merajalela baik di kalangan pelajar dengan alasan mulai dibilang gaul dan demi mencari kesenangan semata, misalnya yang terjadi dimana dulu sangat menjunjung tinggi rasa malu dan menjaga perilaku agar tidak menjadi bahan gunjingan, namun kini hal yang dianggap tabu ini seolah menjadi hal yang biasa untuk dipertontonkan, misalnya fenomena berpacaran dikalangan pelajar bukan hal yang asing lagi untuk dibicarakan karena kita bisa melihat fenomena berpacaran dimana saja, berpelukan, berpegangan, berdua-duaan, merokok, minuman keras dan miras dianggap sebagai penyambung tali silaturahim diantara kaum laki-laki. Dahulu orang yang berdua-duaan dianggap sebagai orang yang tidak memiliki rasa malu, apa lagi sampai berpelukan dan berciuman, sangat ditentang oleh masyarakat dan langsung terkena hukum adat dengan cara dinikahkan atau membayar uang adat, yaitu dengan cara kawin cerai dimana pihak laki-laki wajib untuk membayar uang adat kepada pihak perempuan sesuai dengan jumlah uang yang diminta oleh pihak perempuan. Tetapi kawin cerai itu berlaku apa bila di 427 sepakati oleh kedua belah pihak untuk tidak dilanjutkan dijenjang keseriusan, Namun seiring perkembangnya zaman kini kebudayaan mulai bergeser secara perlahan-lahan dan norma-norma yang berlaku kini seolah memudar sehingga kasus pacaran dianggap biasa, dan kasus pelajar yang hamil di luar nikah sudah marak terjadi yang menyebabkan beberapa faktor yaitu dimana mereka harus putus sekolah dan pernikahan dini yang semakin meningkat.
Beberapa penyebab remaja melakukan pergaulan bebas yaitu kegagalan remaja menyerap norma-norma agama dan norma-norma pancasila, sikap mental yang tidak sehat, pelampiasan rasa kecewa terhadap keluarga yang tidak harmonis, dan lain sebagainya.
Pergaulan memiliki pengaruh yang besar terhadap proses pembentukan kepribadian. Remaja sangat rentan terpengaruh oleh pergaulan yang ada pada lingkungannya.
Remaja harus cerdas untuk menghindari pergaulan bebas, karena seumuran remaja masih mudah goyah dan sedang mencari jati diri.Remaja adalah generasi penerus yang akan membangun bangsa kea rah yang lebih baik yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri,keluarga,dan lingkungan sekitar. Maka dari itu remaja tersebut harus mendapatkan perhatian khusus,baik oleh dirinya sendiri,orang tua,dan masyarakat sekitar.