MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus perjudian di NTB dalam sepekan.
Kasus perjudian terbanyak adalah judi togel (toto gelap) sebanyak 19 kasus. Para bandar judi ditangkap dan diproses hukum.
“Paling banyak judi togel, dengan jumlah yang kami ungkap 19 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Kamis, 21 Oktober 2021.
Kasus tersebut berhasil diungkap hanya dalam satu pekan. “Seluruh kasus ini kita ungkap dalam satu pekan,” katanya.
Dari 26 kasus tersebut, berhasil menjaring 56 tersangka. Mereka terancam dijerat pasal 303 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
“Ada 56 tersangka. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun,” kata Hari Brata.
Rincian kasus tersebut diungkapkan oleh masing-masing Polres. Untuk kasus terbanyak diamankan Polres Dompu sebanyak lima kasus dengan 12 tersangka.
Kemudian, Polres Sumbawa Barat tiga kasus dengan tujuh tersangka, Polres Bima Kota dan Polres Lombok Utara masing-masing tiga kasus dengan tiga tersangka, Polda NTB satu kasus dengan satu tersangka, dan sisanya masing-masing Polres lainnya.
Hari Brata menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan permainan judi togel melalui online.
“Dari usaha tersebut, mereka mendapatkan omzet hingga ratusan juta,” katanya. (red)