oleh

Kasus Korupsi Dana Desa Benete segera Disidangkan

SUMBAWA BARAT – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat oknum Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk, berinisial SJ segera memasuki meja hijau. Berkasnya diketahui sudah rampung tahapan penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat hari ini melimpahkan berkas perkara tersangka SJ ke Pengadilan Tipikor Mataram. Selanjutnya, JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana.

SJ ialah Kepala Desa Benete, yang menjadi pesakitan dugaan korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 dan 2020. Atas perbuatannya itu disinyalir negara mengalami kerugian sebesar Rp 280 juta rupiah.

Dia sendiri telah ditahan sejak, Selasa (19/10/2021) lalu, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres KSB. Penahanan itu dilakukan saat proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim JPU.

“Untuk berkasnya, sudah tahap dua dan hari ini tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram,” ungkap, Kajari KSB Suseno, SH, melalui Kepala Seksi (Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri KSB I Nengah Ardika, SH, MH dalam siaran persnya, Jum’at (22/10/2021).

Perbuatan SJ, bebernya lagi, diduga telah merugikan keuangan negara senilai 280 juta rupiah dalam kasus Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020, kerugian ratusan juta itu disebabkan karena volume pekerjaan dan pengelolaan dana desa tidak di bisa pertanggung jawabkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SJ jadi tersangka dan sejak 19 Oktober 2021 pada pukul 14.00 Wita, kami melakukan penahanan kepada yang bersangkutan dan dititipkan pada rutan Polres Sumbawa Barat,” ujarnya.

“Ya, hari ini yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk segera di sidangkan,” lanjutnya.

Ketika di singgung terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, dirinya menjawab, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sebab kasus ini masih berproses.

“Yang jelas, siapapun yang terlibat kita akan tindaklanjuti. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menuntaskan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.

Dalam kasus ini, ada beberapa potensi penyimpangan yang di lakukan, diantaranya, pada proses pelaksanaan proyek fisik ditemukan ada selisih antara pembayaran dengan hasil pekerjaan di lapangan dan ada beberapa kegiatan di Desa yang tidak memiliki bukti pendukung. Akhirnya pihak Kejaksaan menemukan potensi kerugian negara.(red)