SUMBAWA BARAT, SP – Kepolisian Resort Sumbawa Barat bertindak tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Sepanjang tahun 2020, ada tiga anggota yang melakukan pelanggaran berat dipecat.
“Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi. Ini bukti bahwa Polres KSB tegas kepada siapapun. Termasuk kepada anggota. Jika memang terbukti bersalah pasti dikenakan sanksi, “ungkap Kapolres Sumbawa Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Suriyono,
dalam rilis akhir tahun Polres KSB.
Untuk kasus pemecatan terhadap tiga anggota Polres KSB ini jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Dimana berdasarkan data yang dibeberkan oleh Mantan Kapolres Lombok Utara ini bahwa untuk tahun 2019 tercatat ada 2 anggota yang dipecat,”ujarnya.
Terkait apa saja bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dipecat ini, Herman Suriyono enggan untuk menyampaikannya. Yang jelas kata dia pelanggarannya sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Selain tiga anggota yang dipecat tersebut, saat ini Polres KSB juga tengah memproses beberapa anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Untuk anggota yang mendapatkan melakukan pelanggaran disiplin tahun 2020 itu jumlahnya 26. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 terjadi peningkatan.
Untuk tahun 2019 pelanggaran disiplin jumlahnya 15 kasus. Kemudian untuk anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2020 itu jumlahnya 1 kasus.
“Terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang jumlahnya ada 5 kasus,”ujarnya.
Herman Suriyono menegaskan bahwa cukup banyaknya anggota yang diketahui melanggar sebetulnya itu karena keaktifan dari provos Polres Sumbawa Barat dalam melakukan pengawasan.
“Jika banyak yang diketahui melanggar itu sebetulnya karena Provos benar-benar melakukan pengawasan,”bebernya. (SP)