oleh

KPU KSB Belum Temukan Formula Penyediaan TPS Khusus Karyawan AMNT

SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) masih mencari formula yang tepat untuk memfasilitasi hak politik karyawan yang berada dalam lingkup PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), lantaran tidak ada regulasi yang mengatur tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus atau yang dikecualikan bagi pekerja tambang.

“Kami memang terus mendesak pihak perusahaan untuk memberikan hak politik bagi karyawan. Soal formula atau metode penyediaan TPS masih dalam pembahasan internal, bahkan KPU KSB berencana meminta pendapat dan arahan dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata ketua KPU KSB, Denny Saputra, Minggu (1/11).

Dikesempatan itu Denny sapaan akrabnya mengakui, jika pihak perusahaan sudah memberikan respon untuk mengakomodir hak politik karyawan, namun tetap meminta disiapkan TPS khusus yang berada dalam areal tambang, lantaran perusahaan sangat disiplin dengan penerapan protokol kesehatan.

“Secara resmi memang belum ada surat dari perusahaan, tetapi melalui berbagai media sudah menyampaikan permintaan untuk TPS khusus,” lanjutnya.

Masih keterangan Denny, permintaan pihak perusahaan untuk disiapkan TPS khusus memang tidak salah, mengingat perusahaan menerapkan sistem isolasi terpusat terhadap karyawan sebelum mulai beraktifitas, sehingga khawatir jika karyawan harus keluar areal tambang.

“Semoga dalam waktu dekat ditemukan metode atau formula yang tepat, sehingga karyawan tetap dapat memberikan hak politik pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang,” harapnya.

Head of Corporate Communications PT AMNT, Kartika Octaviana dalam siaran Pers yang diterima media ini menyampaikan, jika manajemen perusahaan siap memfasilitasi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan membangun TPS khusus bagi Karyawan tambang.

“Perusahaan mendukung pelaksanaan Pilkada dengan  siap membangun TPS khusus karyawan tambang dan memfasilitasi kehadiran pihak penyelenggara dan para saksi dari Paslon,” tandasnya.

Kartika Octaviana juga memastikan bahwa perusahaan akan menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap sesuai aturan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perusahaan akan memberikan hak politik karyawan, meskipun sekarang ini masih mencari solusi terbaik tentang metode pencoblosan,” tuturnya. (**/adv)