oleh

Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Kasus yang Mengendap di Kejati NTB

SUMBAWA BARAT – Pada peringatan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memiliki sejumlah kasus korupsi yang masih mengendap hingga kini.

Meskipun upaya pemberantasan korupsi terus digelorakan, beberapa kasus tampaknya masih memerlukan perhatian khusus.

Berdasarkan catatan Media ini, sejumlah kasus korupsi di tingkat Kejati NTB belum berhasil diadili dan diproses secara tuntas sampai saat ini.

Sementara itu, Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi momentum peringatan dan komitmen untuk memberantas korupsi, namun kenyataan bahwa beberapa kasus masih menggantung tanpa kejelasan penyelesaian.

Berikut ini sederet tunggakan Kasus Korupsi yang masih mengendap di Kejati NTB.

– Penyertaan Modal Kabupaten Bima.

Nilai penyertaan modal itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.

Penyidik menemukan kejanggalan pada penyertaan modal tersebut, lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023.

Sprintlid Kajati NTB ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada sejumlah Direktur BUMD. Mereka diperiksa soal rentang waktu penyertaan modal dari tahun 2005 sampai tahun 2023.

– Kasus PTAM Giri Menang

Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi.

– Kasus Bandara Sekongkang, Sumbawa Barat

Advokat Yan Mangandar, SH., MH, melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi pembangunan Bandara Sekongkang ke Kejati NTB pada 18 April 2023.

Laporan itu menjelaskan, Pemda melalui Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Musyafirin telah bersepakat bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang akan mengelola dan membangun infrastruktur penunjang Bandara Sekongkang.

Pertemuan antara orang nomor satu di KSB dengan pemegang saham PT AMNT dilakukan di Jakarta pada 22 Maret 2017. Dalam kesepakatan itu seluruh infrastruktur penunjang untuk keselamatan penerbangan akan dibangun oleh PT AMNT melalui program hibah.

Hingga kini, dalam perjalanannya pembangunan Bandara Sekongkang bermasalah. Padahal sejak Tahun 2019 ternyata PT AMNT telah melakukan Kerjasama pengelolaan bandara sekongkang.

Berdasarkan penelusuran media ini, status bandara itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sejak tahun 2012. Bandara ini sebelumnya dibeli oleh pemerintah dari seorang pengusaha dengan hajat memangkas waktu tempuh wisatawan ke Sumbawa Barat.

Setelah dibeli, pemerintah langsung melakukan intervensi lebih lanjut terhadap bandara tersebut. Di tahun 2014 Pemkab Sumbawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,012 miliar. Sementara pemenang dari paket tersebut yakni PT IPT dari Jakarta Timur.

Pemerintah juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,1 miliar di APBD- Perubahan tahun 2017. Anggaran tersebut dikucurkan oleh pemerintah dalam rangka penyusunan Rencana Induk Bandara (RIB) yang dimenangkan oleh PT AU.

Namun seiring berjalannya waktu, bandara tersebut tidak kunjung beroperasi secara maksimal. Bahkan tercatat hanya beberapa kali saja bandara tersebut didarati oleh pesawat jenis twin otter. Setelahnya tidak kunjung ada pendaratan satu pesawat pun hingga saat ini.(red)