SUMBAWA BARAT – Seorang pengedar narkoba inisial D, ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Telaga Baru B, Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (17/4/2024). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu 8,15 gram dan ganja seberat 0,85 gram.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasi Humas Polres Setempat, Iptu Eddy Soebandi S.Sos, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dimana rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah mengungkapkan ternyata informasi itu benar adanya.
“Rabu malam anggota langsung menangkap pelaku. Setelah digeledah ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya, Jumat (19/4/2024).
Pengakuan pelaku, barang bukti itu diperoleh dari pria inisial I asal Alas Barat Kabupaten Sumbawa. Hanya saja pelaku tidak mengenali pria tersebut. Setelah coba dihubungi lewat telepon, nomornya tidak aktif.
Selain barang bukti sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, alat hisap, HP, dompet, timbangan digital, gunting, korek gas dan uang Rp1,9 juta.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.