SUMBAWA BARAT – Kejaksaan diminta untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan modal perusahaan daerah (perusda) Sumbawa Barat.
Permintaan itu datang dari pihak tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur CV Pitra Andalan Marine (PAM) Engkus Kuswoyo.
“Kalau TPPU dinaikkan ke penyidikan silakan saja, tetapi saya minta ke Ibu Kajari (Kejaksaan Negeri) Sumbawa Barat untuk serius, saya harap bisa gandeng PPATK,” kata
kuasa hukum Engkus, Lalu Anton Hariawan, Jum’at, 5 April 2024.
Anton mengatakan, hal itu mengingat jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara pokok dari TPPU Perusda Sumbawa Barat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tidak juga dapat menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Bupati Sumbawa Barat Musyafirin sebagai saksi kunci yang mampu menjelaskan regulasi pencairan dan pengelolaan anggaran perusda.
“Iya, buktinya kemarin bupati berkali-kali dipanggil kejaksaan jadi saksi di persidangan tidak juga hadir, jaksa hanya diam saja,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa secara tipologi, metode dan teknik kejahatan TPPU terbagi menjadi tiga jenis, yakni penempatan, pemisahan dan penggabungan harta hasil tindak pidana dengan harta hasil ekonomi yang sah.
Kemudian, jika dilihat dari segi perbuatan kejahatan, TPPU harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu TPPU aktif dan pasif.
“Jadi, penerima uang perusda ini harus kena juga, jangan hanya sampai di Engkus dan Sadiqsyah (penelusuran TPPU). Itu makanya harus ke PPATK, biar terbuka itu transfer uang perusda kemana saja. Biar sekalian, kesannya tidak setengah-setengah,” ucap dia.
Dalam perkara TPPU Perusda Sumbawa Barat, kejaksaan telah menetapkan Engkus Kuswoyo sebagai tersangka. Sejumlah aset berharga yang diduga hasil TPPU berupa lahan milik Engkus telah disita sejak proses penyidikan perkara pokok tindak pidana korupsi perusda periode 2016-2021.
Engkus Kuswoyo dalam perkara pokok juga menjadi tersangka bersama Sadiqsyah yang merupakan mantan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat.
Dalam perkara pokok yang kini tengah berjalan di tahap persidangan, jaksa telah meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yang terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti terhadap Engkus. Turut pula dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp400 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Untuk Sadiqsyah, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti dengan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar subsider 4 tahun penjara.