MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menyidangkan perkara korupsi dana pinjaman modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Bupati Sumbawa Barat Musyafirin sebagai saksi di persidangan.
“Bupati Musyafirin itu yang terpenting, itu dihadirkan,” kata Hakim Ketua Jarot Widiyatmono dalam sidang lanjutan perkara korupsi perusda dengan terdakwa Engkus Kuswoyo dan Sadiqsyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/1/2024) sore.
Menurut hakim, peran bupati dalam perkara ini penting untuk memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan anggaran Perusda Sumbawa Barat yang berlandaskan Peraturan Daerah Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam perda tersebut, segala keputusan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran Perusda Sumbawa Barat harus mendapat persetujuan dari Bupati Sumbawa Barat dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan melihat rujukan dari pengelolaan Perusda Sumbawa Barat, Jarot turut meminta agar saksi dari DPRD KSB hadir sebagai saksi.
“Suhadi, Asisten II, Muhammad Nasir, anggota dewan, ini juga harus datang,” ujarnya.
Selain dari kalangan pejabat pemerintah daerah, hakim meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan seluruh Dewan Pengawas Perusda Sumbawa Barat.
“Yang terpenting ini Bupati, dewan, sama Asisten II ini harus dihadirkan. Kalau itu sudah hadir, nanti yang lain menyesuaikan, itu yang kita sepakati,” ucap dia.
Perusda Sumbawa Barat sejak berdiri pada tahun 2006 hingga 2022 mendapat suntikan anggaran dari pemerintah berupa penyertaan modal senilai Rp7,25 miliar. Anggaran tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap.
Dalam aktivitas pengelolaan anggaran, Perusda Sumbawa Barat memberikan modal usaha kepada sejumlah perusahaan, salah satunya CV PAM. Pemberian modal usaha tersebut berjalan sejak ada kesepakatan kerja sama bagi hasil usaha pada tahun 2016.
Namun, dari kesaksian Direktur Perusda Sumbawa Barat periode Januari 2020—Juli 2022 M. Rizal mengakui uang kas perusahaan pada saat dirinya mengundurkan diri tersisa Rp2 juta.
Perkara korupsi ini kemudian muncul dalam kegiatan CV PAM mengelola modal usaha dari Perusda Sumbawa Barat.
Dari hasil penyidikan jaksa terungkap persoalan kerja sama antara CV PAM dengan Perusda Sumbawa Barat tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga muncul Engkus Kuswoyo bersama Sadiqsyah yang merupakan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016—2019 sebagai tersangka.(ant)