SUMBAWA BARAT – Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah selesai dibahas.
Pergub itu disusun oleh Pemprov NTB dengan muatan-muatannya disinkronisasikan dengan kesepakatan dua belah pihak. Sehingga betul-betul saling melindungi.
“Pergub sudah jadi, sudah dikirim sama teman-teman. Tapi belum saya kawal lagi, terakhir karena seminggu ini saya fokus ke KPK. Nanti saya akan kontak lagi progresnya bagaimana,” kata Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pada Jumat, (24/11/2023).
Karena itu, Gita mengaku optimis tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini segera dibayarkan.
“Kita berpikir positif aja sama mereka, karena sudah ada dialog juga, tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Adapun pembuatan Pergub itu sebagai tindak lanjut dari regulasi diatasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut menegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral, logam, dan batubara, wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov NTB memiliki jatah DBH dari keuntungan PT AMNT sebesar Rp278 miliar. Rinciannya Rp104 miliar pada tahun 2021 dan Rp174 miliar tahun 2022.
Sebelumnya, DBH AMNT ini sudah dimasukan menjadi target pendapatan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
Namun hingga sekarang, anggaran tersebut belum juga terealisasi. Sehingga, dimasukkan kembali dalam Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.