oleh

Kejati NTB Dinilai Lamban, FPT Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Bandara Sekongkang

SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diminta untuk mengambil alih Kasus dugaan korupsi Bandara Sekongkang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) karena Kejaksaan Tingggi (Kejati) NTB dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Demikian salah satu point tuntutan Front Pemuda Taliwang(FPT) yang disampaikan pada media ini, Sabtu (25/11/2023).

“Kami dari Front Pemuda Taliwang, mendesak Kejagung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Bandara Sekongkang di Sumbawa Barat, yang sedang ditangani Kejati NTB. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap kasus bandara sekongkang yang dilakukan Kejati NTB sangat lambat dan berlarut-larut” tegas Presiden Front Pemuda Taliwang, Muhammad Sahril Amin.

Dea Naga sapaan akrabnya, menilai sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Dea Naga, APH sudah memiliki bukti kuat dugaan kasus korupsi bandara sekongkang. Namun ternyata, hingga kini keputusan tersebut belum diambil oleh Kejati NTB.

Foto: Presiden Front Pemuda Taliwang, Muhammad Sahril Amin.

“Lha, ini kasus kok adem-adem saja? Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Kejati NTB hanya terlihat gagah di awal saja, tetapi melempem pada ujung penuntasan perkara ini,” pungkas Dea Naga.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi telah meminta keterangan sejumlah Pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Di antaranya, Kepala BPKAD Sumbawa Barat Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) H. Abdul Hamid, dan mantan Kepala Dishub HM Muslimin HMY.

Untuk diketahui, Bandara Sekongkang memiliki panjang runway 750 meter dengan lebar 22 meter. Bandara tersebut sudah memiliki izin registrasi dan terregistrasi di Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dengan Nomor 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat dengan status penggunaan umum.

Selain itu, Pemda KSB telah mengucurkan anggaran mulai dari perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Geo Techno Design senilai Rp. 120.000.000, biaya pengawasan peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp. 100.434.000, biaya peningkatan bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh PT. Istana Persahabatan Timur Rp. 7.012.130.000.

Kemudian, biaya Belanja Jasa Konsultansi “Studi Kelayakan Bandara Sekongkang” APBD tahun 2017 dimenangkan PT. Tambora Setia Jaya Rp. 149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT. Amethys Utama sebesar Rp. 1.135.000.000, serta  izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama bandara Sumbawa Barat.

Sebelum berita ini dipublish, wartawan media ini sudah melakukan konfirmasi Via Aplikasi WhatsApp kepada Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, SH, MH tapi belum ada tanggapan apapun sampai dengan saat ini.