oleh

Kejaksaan Perkuat Bukti Kasus Korupsi Sumur Bor

Sendapaleba.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menaikan penanganan kasus dugaan korupsi sumur bor di Dusun Tejong, Desa Ketangga, Kecamatan Suela ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Langkah ini untuk memperkuat alat bukti guna kepentingan penetapan tersangka.

“Untuk memperkuat bukti di tahap penyidikan, kami mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur Mohammad Isa Ansyori kepada wartawan, Rabu (15/11).

Penyidik mengagendakan juga pemeriksaan pejabat Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

“Termasuk yang mengetahui di daerah misalkan Bappeda dan Dinas Pertanian, itu masuk juga,” tandasnya.

Selasa lalu (14/11), penyidik memeriksa Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur inisial S dan Konsultan Pengawas inisial AS dan Ke

“Dua saksi sudah kami periksa, yakni konsultan pengawas dan pejabat di OPD (organisasi perangkat daerah) Lombok Timur,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi, Selasa (14/11).

Sebagai informasi, pembangunan sumur bor tersebut bersumber dari APBN dan dikerjakan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kementerian PDTT tahun 2017 lalu. Anggaran pembangunan sumur bor ini sebesar Rp 1,13 miliar.

Anggaran pembangunan sumur bor tersebut sudah dicairkan 100 persen. Namun sampai saat ini sumur bor itu belum difungsikan. Bahkan sampai saat ini sumur bor tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Dari data kementerian, proyek ini dikerjakan perusahaan yang berkantor di Kota Mataram, CV SAMAS. Perusahaan tersebut keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 1,13 miliar dari pagu Rp 1,24 miliar.