SUMBAWA BARAT – Penyidik Kejari Sumbawa Barat menggeledah tiga lokasi berbeda dalam pengusutan dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2016-2021.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pihaknya di tiga tempat yakni Kantor Perusda di Kelurahan Menala, tempat usaha paving blok di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV Putra Andalan Marine di Desa Banjar.
Rasyid meyakinkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen tambahan dalam pengusutan perkara tersebut. Apalagi saat ini tim auditor dari BPKP perwakilan NTB masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi, kita geledah untuk mencari dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik di penanganan kasus itu,” jelasnya.
Rasyid menjelaskan, pada saat penggeledahan ada beberapa dokumen yang dibawah oleh penyidik dan satu unit komputer. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dipelajari dan dikaji untuk menemukan fakta baru di kasus dimaksud.
“Iya, ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk kita pelajari. Mudahan ada petunjuk baru lagi dalam pengusutan kasus tersebut,” jelasnya.
Menyinggung soal progres berkas perkara milik para tersangka, Rasyid memastikan masih belum diajukan ke jaksa peneliti (tahap satu). Sebab hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTB masih belum final.
“Berkasnya belum kita ajukan tahap satu, karena hasil audit kerugian negaranya masih belum final,” timpalnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap aset milik kedua tersangka. Pendataan terhadap aset milik tersangka dilakukan guna diajukan penyitaan.
“Pasti akan kita sita asetnya, tetapi belum kita lakukan untuk saat ini karena kita harus data dulu. Jumlah pun nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka SA selaku Plt Direktur Perusda dan EK selaku Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) sudah ditahan di dua lokasi berbeda. Dimana SA saat ini dititipkan masa penahanannya di rutan Polres KSB dan EK di Polsek Taliwang.
“Keduanya kita tidak tahan di satu tempat, dengan alasan menghindari hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.
Di proses penyidikan, penyidik telah mengantongi jumlah kerugian negara sementara sebesar Rp2,1 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan NTB.
“Jumlah kerugian negara itu berpotensi bertambah karena penghitungan oleh BPKP masih berjalan,” katanya.
Sebagai tersangka SA dan EK disangkaan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.