SUMBAWA BARAT – Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum mengeluarkan, mendata, menetapkan, dan memungut seluruh pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Padahal, peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b disebutkan, dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produk.
Isinya, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemda kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Fakta ini jelas menunjukan PT AMNT tidak berkomitmen untuk melakukan pemanfaatan MBLB dan pembayaran pajak MBLB,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat), Muh. Erry Satriawan, SH, MH, CPCLE, Senin, (10/7/2023) kemarin.
Menurut Erry, Pemkab KSB berpotensi mendapatkan potensi pemasukan daerah dari sektor bebatuan. Tapi peluang itu, tidak dijemput dan dilewatkan Pemda setempat.
“Jangankan ingin melakukan penagihan, pendataannya saja tidak jelas. Berapa bebatuan yang digunakan untuk beberapa pembangunan di area konsesi, termasuk smelter,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya saat ini sedang menelaah potensi tindak pidana dalam persoalan tersebut. Misalnya, apakah ada kesengajaan dan pembiaran dari Pemda. Jika alasannya sudah bersurat, mestinya Pemda mendesak PT AMNT.
“Pendapatan perusahaan dari perut bumi KSB, kok. Yang jadi tamu itu mereka (PT AMNT, red) di sini jangan seenaknya mau mengatur tuan rumah,” tegasnya.
Kedua, dia mempertanyakan alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap pendataan penggunaan material bebatuan. Pasalnya, bagaimana bisa diketahui jumlah pajak jika pendataannya sampai hari ini tidak dipegang.
“Terakhir, apakah penghitungan volume penggunaan pajak air tanah bawah tidak ada manipulasi?” heran Erry.
Menurut Erry, untuk membandingkan penggunaan materil bebatuan dengan yang dihasilkan, tidak begitu sulit. Logika sederhananya, kata Erry, semakin tinggi proses pembangunan smelter maupun pendukung lainnya, semakin tinggi pula penggunaan air tanah.“Termasuk pajak penerangan jalan,” katanya.
Erry meminta kepala daerah dalam hal ini Bupati KSB dan anggota dewan untuk menjalankan fungsinya. Bukan justru menjadi pelindung AMNT.
Erry juga mempertanyakan ada apa di balik peristiwa ini. Surat permohonan bertemua atau hearing dari Amanat pun sampai saat ini tidak disikapi dengan serius.
“Padahal semua isu yang kami angkat semata-semata merupakan kewajiban perusahaan yang diabaikan,” demikian Muh. Erry Satriawan.