oleh

AMANAT KSB Bantah Lakukan Intimidasi Kepada Jurnalis

SUMBAWA BARAT – Adanya pengakuan Jurnalis dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Edi Chandra Gunawan yang merasa di intimidasi oleh LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) mendapat bantahan dari ketua AMANAT Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media ini pada, Minggu (25/6/2023) , Erry mempertegas tidak pernah melakukan intimidasi kepada wartawan Edi Chandra, justru dirinya saat itu langsung berkomunikasi dengan Edy Cahandra beserta Pimpinan Redaksinya, untuk mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum dimuat serta meminta maaf atas pemberitaan yang sangat merugikan AMANAT, “hal ini kami dapat buktikan adanya percakapannya melalui WA, baik kepada yang bersangkutan dan Pimpinan Redaksinya. Karena tidak ada iktikad baik maka padal tanggal 18 Maret 2023 AMANAT melaporkan Edy Chandra terkait pemberitaan media online bidikankameranews.com edisi 16 Maret 2023,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa narasi Edy Chandra diancam untuk mencabut berita terkait adalah tidak benar dan justru kami mengingatkan untuk menjalankan kaidah jurnalistik dan bahwa bantahan terhadap ini kami dapat buktikan dengan adanya percakapan dengan Pimpinan Redaksinya.

“Dan hal ini senada dengan pemberitaan hari ini yang saudara muat, bahwa Edy Chandra yang jelas mengakui dirinya tidak pernah melakukan klarifikasi ke AMANAT dan hanya bermodalkan indikasi,” ungkapnya.

Erry memaparkan bahwa narasi pemberitaan “kasus yang dilaporkan AMANAT terkait objek berita demo palsu yang rekayasa oleh LSM dan memiliki bohir adalah tidak benar, yang benar adalah terkait adanya narasi dari narasumber yang berbau fitnah kepada AMANAT terkait penggiringan opini bahwa gerakan AMANAT dan tunggangi serta adanya narasi, sebagai masyarakat sumbawa barat, saya mengajak kepada semua warga sumbawa barat agar kita jangan dibohongi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi untuk mendapatkan kepentingan pribadi dengan mengatas namakan rakyat, hal ini sebuah kebohongan.

“Narasi ini sangat merugikan nilai-nilai perjuangan yang AMANAT sudah lakukan,” terangnya.

Bahwa narasi dalam pemberitaan saudara hari ini yang mengatakan pertemuan antara LSM AMANAT dan Pak Cakil sehari sebelum aksi AMANAT tanggal 17 Maret 2023 adalah fitnah dan tidak benar, karena foto yang digunakan saat itu adalah foto lama jauh hari sebelumnya adanya aksi demonstrasi, dan justru kami yang mengekspose saat itu, tetapi dalam pemberitaan media online bidikankameranews.com edisi 16 Maret 2023 tersebut kami melihat adanya upaya framing karena menjelang aksi yang akan dilakukan AMANAT keesokan harinya.

“AMANAT meminta Edy Chandra sebaiknya fokus dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dan bukan justru sibuk memposisikan diri sebagai korban. Negara kita adalah negara hukum, jadi kalau merasa tidak bersalah sebaiknya dihadapi laporan pengaduan AMANAT di Polres KSB, jangan justru pihaknya membangun narasi kalau proses hukum berjalan, Polres KSB belum paham Undang-Undang Pers dan SKB Tiga Menteri,” terangnya.

Erry juga mengunkapkan terkait pemberitaan pentolan LSM AMANAT dan Pak Cakil melakukan Rapat Gelap adalah narasi yang sangat tendensius yang hanya bermodalkan foto lalu menyimpulkan sesuatu, karenanya Kuasa Hukum Edy Chandra kami anggap tidak memahami secara detail peristiwa yang terjadi.

Dijelaskan AMANAT meminta saudara Edy Chandra untuk menyampaikan secara terbuka kepada Kuasa Hukumnya, jangan sampai justru pembelaan yang dilakukan nanti berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang sesungguhnya, jangan justru dibalik ceritanya AMANAT tidak memberikan Hak Jawab dan justru menjawab Hak Jawab Tai, sebaiknya Pak Edy Chandra menjukkan Chat dan bukti yang ada, apakah demikian faktanya jangan sampai ada konsekuensi hukum lain lagi. Dan terkait hak Jawab media-media lain memuat, dan kami pegang buktinya.

“Pointnya adalah Edy Chandra tidak pernah melakukan klarifikasi apapun terhadap pemberitaan yang dimuat, pemberitaan tanpa adanya klarifikasi, ini justru menjadi tanda tanya apakah ini cara menghasilkan prodak jusnlistik yang baik dan sesuai kaidah, karenanya dalam waktu dekat kami akan memastikan pula apakah media saudara Edy Chandra terdaftar di dewan pers,” lanjut Erry.

Disamping itu, terkait pihak saudara Edy Chandra yang meminta APH dan Pemerintah menindaklanjuti investigasi yang dilakukan, dirinya justru sangat mendukung agar masyarakat Sumbawa Barat mengetahui secara detail terkait persoalan PT AMNT yang tidak melakukan kewajiban-kewajibannya, oknum pejabat mana yang justru melindungi PT AMNT dan mendapat keuntungan, termasuk persoalan mafia Tanah di KSB, termasuk terkait data-data, proses serta kalau mau SK Tim Pembebesasan Lahan AMANAT Siap membantu.

“Karenanya apabila ada yang menuding AMANAT adalah penghambat investasi di KSB, kami terbuka dan siap dilaporkan apabila data-data dan pelanggaran-pelanggaran PT AMNT yang kami laporkan dan suarakan tidak benar,” terangnya.

Selain itu Erry melihat bahwa kebebasan Pers tidak mutlak, dimana dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, pers terikat pada peraturan yang berlaku termasuk norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat.

“Ini tegas diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat (1) Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, pasal 3 dan Pasal 4,” jelasnya.

Dirinya juga mempersilahkan jika AMANAT juga di laporkan ke APH.

“terkait acaman AMANAT akan dilaporkan, kami mempersilahkan justru sangat membantu APH nantinya untuk dapat membuka tabir sekandal besar, termasuk fitnah dan tudingan terhadap AMANAT, sekaligus dapat menjawab perjuangan AMANAT yang selama ini melanggar hukum serta tidak mendasar, karenanya dirinya justru memperisilahkan Edy Chandra segera melaporkan, bila perlu menggandeng PT AMNT, biar masyarakat tahu tindak pidana apa dilakukan oleh AMANAT,” demikian Erry.(ril)