oleh

Mantan Kades Mantun Akui Gunakan Dana Bumdes Untuk Tutupi Temuan Inspektorat

MATARAM – Terdakwa kasus korupsi dana desa di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Sahril, S. Sos mengaku menggunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menutupi temuan Inspektorat.

“Dana senilai Rp150 juta saya pakai untuk menutupi temuan Inspektorat tahun 2017 lalu,” akunya saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang lanjutan kasus desa Mantun tahun 2019-2020 di pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, (22/12/2022) kemarin.

Dijelaskannya, di periode awal dia menjabat (2017) ada temuan dari Inspektorat sekitar Rp120 juta. Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan proyek fisik di desa, namun tidak selesai dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).

“Temuan itu yakni pembangunan drainase sepanjang 60 meter dan pemasangan lantai drainase sepanjang 300 meter yang tidak selesai dikerjakan,” sebutnya.

Karena ada gejolak terjadi, sehingga dia mengambil uang untuk penyertaan modal Bumdes untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dia juga mengaku apa yang dilakukan tersebut adalah salah, tetapi karena didesak akhirnya tetap dilaksanakan.

“Memang salah apa yang saya lakukan, tetapi karena ada desakan dari masyarakat akhirnya tetap dilakukan dan saya siap bertanggung jawab,” tambahnya.

Di tahun 2019, Desa Mantun mengelola anggaran sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diperuntukkan untuk beberapa proyek fisik yang ada di desa serta belanja modal lainnya.

“Ada tujuh proyek fisik di tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp200 juta, sedangkan untuk belanja modal yang ada di desa dikerjakan oleh Sekdes,” katanya.

Dia juga mengaku meminjam uang desa Rp240 juta dan sudah dikembalikan Rp42 juta. Selain untuk menyelesaikan temuan Inspektorat di tahun 2017, uang itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

“Uang yang saya pinjam juga ada yang sudah dikembalikan ke desa, sementara sisanya belum,” sebutnya.

Khusus untuk temuan pajak Rp66 juta, dia mengaku sudah memerintahkan agar Sekdes dan bendahara untuk tetap membayarnya. Dia mengaku heran setelah muncul audit dari Inspektorat terkait pajak tersebut karena yang mengelola Sekdes dan bendahara.

“Saya sudah perintahkan agar uang pajak tetap dibayar, justru saya heran ketika ada temuan pajak yang tidak terbayar,” cetusnya.

Meski demikian, dia mengaku siap bertanggung atas apa yang sudah terjadi. Dirinya juga mengaku khilaf dengan apa yang sudah terjadi sebagai tanggung jawab selaku kepala desa meski Sekdes juga memiliki peran dalam kasus ini.

“Saya siap bertanggung jawab atas masalah ini sebagai Kepala desa, tetapi Sekdes juga tetap mengganti apa yang menjadi temuan tim audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat,” tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH, yang dimintai keterangan mengaku masih menunggu penetapan majelis hakim untuk mendalami peran orang lain. Kesaksian dari Ahli Inspektorat sebelumnya dan terdakwa, menjadi peluang bagi jaksa penuntut umum untuk mendalami peran orang lain.

“Kita tunggu penetapan majelis hakim saja untuk mendalami peran orang lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Di tahap penyidikan nama Sukirman Ahmady juga sempat muncul, tetapi tidak langsung dinaikkan ke penyidikan. Hal itu dilakukan karena kades sebagai yang bertanggung jawab penuh atas munculnya kerugian negara tersebut.

“Memang namanya ada disebut, tetapi kita tidak lanjutkan karena kades yang mengaku sebagai penanggung jawab penuh,” tandasnya.

Tentu kesaksian dari ahli sebelumnya dan terdakwa juga menjadi peluang jaksa untuk mengusut perkara ini.