oleh

Polisi Tangkap Mahasiswi asal Sumbawa Terlibat Jaringan Narkoba di Mataram

MATARAM – Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram menangkap lima orang di salah satu kos-kosan di Pagutan, Kota Mataram, Kamis (1/12/2022). Lima orang asal Pulau Sumbawa ini diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

“Dua orang lelaki dan tiga perempuan yang diamankan,”kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Dua lelaki inisial DAK (23) warga Sumbawa Barat, BBM (22) warga Sumbawa Barat. Sedangkan tiga perempuan inisial NM (22) warga Sumbawa, AS (21) warga Sumbawa Barat, dan LA warga Sumbawa Barat.

“Dari lima pelaku, empat orang berstatus sebagai mahasiswa. Hanya LA yang bukan mahasiswa. Lima orang ini diduga peluncur yang mengedarkan sabu,” ujarnya.

Ia menuturkan, penangkapan lima orang ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kos-kosannya.

Anggota pun dikerahkan dan melakukan penggerebekan di dua kamar kos para pelaku sekitar pukul 23.00 Wita. Setelah itu, petugs menggeledah kamar kos dan menemukan tiga poket sabu seberat 12,7 gram.

Anggota juga menemukan bong, pipa kaca, korek api gas yang dimodifikasi sebagai kompor, timbangan, buku tabungan beserta kartu ATM dan uang Rp 997 ribu. “Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu. Hal itu diakui oleh para pelaku dan rencananya akan disetorkan ke bosnya,” ungkap Yogi.

Dari hasil pemeriksaan, empat mahasiswa tersebut bertindak sebagai kurir. Mereka membantu seseorang untuk menjualkan sabu. “Pengakuannya, mereka menjual sabu milik seseorang yang tinggal di Gunungsari, Lombok Barat. Kami melakukan pengembangan. Tetapi, bosnya itu tidak berada di tempat,” tandasnya.

Lima pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.