Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Dasan Anyar

SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh tahun 2018. Berkas perkara dengan tiga orang tersangka tersebut, (Kades, Konsultan, dan TPK) dikembalikan karena masih ada beberapa syarat formil dan materil yang belum dilengkapi.

“Kita sudah siapkan opsi P19 untuk berkas perkara tersebut, karena hasil penelitian yang kita lakukan masih banyak yang perlu dilengkapi,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH, kemarin.

Kasus yang merugikan Negara Rp140 juta menjadi atensi karena sudah menjadi tunggakan.

Diakuinya, hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut masih ada beberapa yang dianggap rancu. Salah satunya yakni jumlah kerugian negara yang timbul dalam perkara ini. Sebab di dalam berkas tersebut, anggaran senilai Rp100 juta merupakan pinjaman uang Kades ke bendahara sementara sisanya merupakan tanggung jawab konsultan dan TPK. “Kita masih ragu dengan kerugian negaranya, makanya kita minta diperjelas lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat, mengaku telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyimpangan anggara Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh tahun 2018. Didalam berkas tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Kades, tim pelaksana kegiatan (TPK) dan konsultan pengawas.

“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa peneliti,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S. IK.

Saat ini pihaknya juga juga masih menunggu pengembalian berkas yang dilakukan oleh jaksa peneliti. Tentu yang akan menjadi petunjuk nantinya akan dilengkapi sehingga perkara ini bisa segera tuntas. Apalagi kasus ini sudah tertunggak sejak lama, sehingga harus diupayakan segera.

“Kasusnya sudah menjadi tunggakan sejak lama, makanya kami tetap berupaya memenuhi petunjuk Jaksa sehingga kasusnya bisa segera tuntas,” pungkasnya.