oleh

Mantan Kades Mantun Dituntut 20 Tahun Penjara

SUMBAWA BARAT – Mantan Kepala Desa Mantun, Kecamatan Maluk, periode 2016-2023, Sahril, S.Sos, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp515 juta.

Sahril didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut.

“Terdakwa sudah menerima dakwaan tersebut tanpa melakukan eksepsi sementara agenda sidang selanjutnya pemeriksaan para saksi,” kata Kajari Sumbawa Barat, melalui Kasi Pidsus Lalu Irwan Suyadi, SH,MH, Kamis (29/9/2022).

Terdakwa juga sudah mulai ditahan di lembaga pemasyarakatan Kuripan Lombok Barat, sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya.

Dalam dakwaannya, Sahril dianggap memperkaya diri sendiri karena semua proyek yang ada di desa tidak dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) melainkan dilakukan sendiri.

Selain, bantuan hibah berupa uang tunai dari Pemerintah Provinsi yang harusnya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan tidak dilakukan oleh terdakwa. Bahkan dia secara sengaja membuat data penerima bantuan tersebut secara fiktif dan uangnya digunakan secara pribadi.

“Proyek fiktif dan penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggung jawabkan,” sebutnya.

Dakwaan yang dibebankan terhadap terdakwa dianggap relevan karena kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya cukup tinggi. Terdakwa juga terbukti secara sah mempergunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara. Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga tetap dibebankan melakukan pengembalian kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang bersangkutan.

“Perbuatan tersangka sudah sangat jelas merugikan negara sehingga hukuman tersebut kita anggap pantas,” tukasnya.

Kejaksaan juga mencatat ada beberapa perbuatan melawan hukum yakni di proses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.

Selain itu, beberapa kegiatan di desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor. 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara,” tandasnya.