oleh

Bisnis Berkedok CSR, AMANAT Tuding PT AMNT Abaikan UU

SUMBAWA BARAT – Corporate social responsibility (CSR) PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dituding dijadikan kedok untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

CSR yang digaungkan baru-baru ini oleh PT. AMNT untuk pengusaha Ijuk di Jereweh, pengrajin Sabut Kelapa di Maluk dan pengusaha Bibit Pohon di Sekongkang itu murni bisnis.

“Jika benar apa yang dikatakan oleh sejumlah pelaku usaha tersebut, maka AMNT mengabaikan aturan perundang-undangan dan aturan lainnya, dan ini harus dipertanggung jawabkan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT),  Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE dikonfirmasi awak media ini, Minggu, (4/9/22).

Ery sapaan akrabnya Advokat muda tersebut menjelaskan, AMNT harus paham CSR itu kewajiban, bukan belas kasih yang bisa suka-suka disalurkan. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ia juga menegaskan, terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan, dikenakan sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara dan pencabutan IUP atau IUPK.

“Saat ini kami sedang menyiapkan beberapa data dan fakta terkait hal ini, untuk kemudian kami tindak lanjuti secara konstitusional. Perlu diketahui publik berdasarkan rekap Tahun 2021 Eksport Konsentrat Tembaga  PT. AMNT dengan nilai penjualan Provisional adalah 1.147.537.885,83 (USD) sekitar 16.6 Triliun (kurs 14.500), sekian banyak hasil dari perut bumi kami Sumbawa Barat yang dikeruk tapi sekedar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan  UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak mampu,” beber Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Mataram tersebut.

Ery kembali menegaskan, sikap tidak transparan yang dilakukan AMNT sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“AMNT telah mengabaikan hak setiap orang, terutama kami masyarakat KSB untuk memperoleh Informasi, guna mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai perusahaan menjadikan CSR hanya sebagai kedok dan mengabaikan kaidah  Good Mining Practice (GMP), dimana  CSR memiliki tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan. Dan ini kewajiban bukan belas kasih dari anda. Kita ingatkan perusahaan jangan main-main dengan CSR, jika disalahgunakan tentu ada konsekuensinya,” tandasnya.