SUMBAWA BARAT – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum lama ini menyampaikan kepada publik terkait tanggung jawab sosial perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) yang katanya diberikan kepada masyarakat sekitar tambang itu tidak sesuai fakta.
CSR yang dimaksud oleh AMNT di salah satu media Online, adalah pembuatan Coconet berasal dari Desa Maluk, pembuatan ijuk di Desa Jereweh, bibit pohon reklamasi di Desa Sekongkang dan Tongo.
Dari hasil investigasi tim media Aliansi Jurnalis Investigasi (AJI), Jum’at, (3/9/22) kemarin, menemukan fakta di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh management AMNT beberapa waktu lalu.
Ditemui tim AJI, Darmansyah Sekdes Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, mengaku, tidak pernah ada pemberdayaan dan bantuan apapun kepada 3 kelompok pengusaha Ijuk di Desa Dasan Anyar dari PT. AMNT, termasuk CSR.
“Sudah 5 tahun kami tidak memproduksi ijuk. Terakhir kami mendapatkan bantuan dari AMNT di tahun 2018, disaat proses transisi dari PT. NNT, setelah itu sudah tidak ada bantuan apapun, baik itu CSR sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Darmansyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengajuan terkait bantuan anggaran untuk pembuatan ijuk untuk kelompoknya, tapi tidak digubris oleh AMNT sampai dengan saat ini. “Kami masyarakat Dasan Anyar kecewa atas sikap AMNT selama ini, semoga mereka paham akan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat lingkar tambang,” pungkasnya.
Selanjutnya ditemui tim AJI, Kades Jereweh Belo, Kaharuddin mengatakan, tidak tahu menahu terkait anggaran ataupun adanya bentuk CSR AMNT. “Ada juga CSR dengan PT AMNT tapi masalah Bea siswa saja,” singkatnya.
Sementara pengakuan, Haji Tarmizi pengrajin Ijuk Blanket di Desa Jereweh, di Jalan Raya Lintas Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, mengaku bahwa dirinya hanya sebagai penyedia tempat pengrajin ijuk untuk kebutuhan bisnis AMNT yang menggunakan penyuplai PT. Ridho Bersama (RB). Dan bisnis ijuk juga ada di wilayah Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene.
Ditanya tim AJI terkait papan nama yang ada di depan lokasi pembuatan ijuk milik Tarmizi yang bertuliskan “Binaan PT Amman Nusa Tenggara” tersebut, Tarmizi menjelaskan itu hanya sebagai pinjam lokasi atau tempat, bukan pengelolahan yang bersumber dari dana CSR melainkan usaha pribadi.
“Usaha ijuk ini bukan bantuan atau CSR dari PT AMNT. Usaha tersebut adalah bisnis dan menggunakan anggaran pribadi,” ucapnya.
Kemudian tim AJI mengunjungi, Elliza pemilik usaha Bibit Pohon Reklamasi di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mengaku, dirinya hanya sebagai penyedia tempat bibit pohon untuk kebutuhan bisnis PT. AMNT, menggunakan penyuplai CV. Family Sejahtera atas nama Pak Hadi Saudara Abidin Nasar.
“Bibit tersebut di suplai ke AMNT melalui CV Family Sejahtera. Usahanya sejak 3 tahun berjalan di luar Covid, menggunakan bendera/kelompok Tani Hijau Lestari. Bibit nya 3 bulan sekali diambil oleh Environment PT AMNT dengan sistem pembayaran invoice,” bebernya.
Tim AJI meminta tanggapan terkait CSR, Elliza menyebut, tidak pernah tersentuh dengan CSR sebab tidak pernah didapat. Usaha tersebut murni bisnis menggunakan anggaran pribadi, bukan CSR.
“Kami juga sama dengan usaha bibit yang ada di Desa Tongo. Itu pengusahanya Pak Kades Idham, untuk usahanya sendiri dimulai sejak tahun 2021-2022 dan menyuplainya menggunakan PT. IRC,” ujarnya.
Terakhir, tim AJI menyambangi, M. Yusuf pengusaha Industri Pengrajin Sabut Kelapa (Coconet dan Cocopeat) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, mengatakan, sejak 2016-2022 aktif menggunakan perusahaan penyuplai PT Maluk Mitra Jaya milik pribadi. Usaha miliknya merupakan binaan PT AMNT. Selama produksi hasil dari produksi sudah ke luar daerah, untuk lebih detail bisa ke pihak Perusahaan.
“Terkait CSR, saya berharap perusahaan lebih transparan. Untuk detailnya masalah CSR saya tak mau berkomentar banyak, sebab bukan rana kami. Usaha ini murni bisnis,” tandas M. Yusup.
Untuk diketahui, CSR diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi.
Reklamasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 tentang Minerba. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang
Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.
Sebelum berita ini diturunkan, tim media Aliansi Jurnalis Investigasi sudah meminta tanggapan melalui Via WhatsApp kepada Head of Corporate Communications PT. AMNT, Kartika Octaviana, tapi belum ada tanggapan apapun sampai dengan saat ini.