oleh

Ombudsman NTB Soroti Praktik Pungli di Tingkat Madrasah

Sendapaleba.com – Selama Pengawasan proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di tingkat Madrasah Aliyah (MA) Negeri, Ombudsman RI Perwakilan NTB, menemukan adanya praktik pungutan liar (Pungli). Baik dalam bentuk sumbangan, termasuk iuran Komite, sebagai salah satu syarat PPDB yang dibebankan oleh madrasah.

“Kami masih menemukan adanya syarat PPDB adalah pungutan, sumbangan, dan bahkan temuan kami tahun ini, masih ada iuran komite. Dari seluruh pungutan itu, nyaris mencapai Rp. 500 ribu per tiga bulan per orang. Karena sudah terjadi, namanya praktik pungli,” ungkap Koordinator Pengawasan PPDB Tahun 2022, Sahabudin, bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, Senin (18/07/2022).

Tidak hanya itu. Lanjut dia, Ombudsman juga menemukan adanya peserta didik yang sudah kelas II dan III, dibebankan biaya untuk pembelian seragam baru. Temuan Ombudsman tersebut, kata Sahabudin, ditambah dengan adanya laporan masyarakat dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.

Dia menegaskan bahwa pihak madrasah seharusnya tidak lagi memungut biaya dari peserta didik baru, dalam bentuk apapun.

“Pihak komite di madrasah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan, bahkan dalam bentuk iuran untuk pembangunan,” cetusnya

Ditanya soal rincian jumlah madrasah yang menjadi temuan Ombudsman, Sahabudin enggan menjawab. Namun demikian, Ombudsman meminta Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Yakni dengan mengimbau seluruh madrasah di NTB, untuk taat terhadap petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Madrasah Kemenag RI.

“Sudah jelas bahwa madrasah, tidak boleh menetapkan persyaratan yang memberatkan peserta. Meski dalam bentuk iuran pembangunan. Jadi kami minta Kanwil Kemenag NTB, segera mengimbau seluruh madrasah aliyah untuk patuh terhadap Juknis yang diterbitkan pusat,” tandasnya.(PK)