SUMBAWA BARAT – Bupati Sumbawa Barat Ir. H. W, Musyafirin, MM mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) sekaligus terkait dengan pemberhentian oknum Kepala Desa yang tersangkut hukum.
Adapun kedua oknum Kades yang tersangkut hukum tersebut yakni, Kades Pasir Putih dan Kades Mantun, Kecamatan Maluk.
Dalam Surat Keputusan pemberhentian kedua Kades yang di tandatangani dan di tetapkan di Taliwang pada tanggal 11 Juli 2022 oleh Bupati Sumbawa memberhentikan dua oknum kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negri sumbawa barat
“Surat keputusan bupati Sumbawa barat no 188.4.45 1136 tahun 2022 tentang pemberhentian sementara kepala desa pasir putih. Menimbang mengingat dan seterusnya” bunyi SK tersebut.
Dalam SK pemberhentian sementara untuk Kades Pasir Putih tersebut di keluarkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pertanggal 15 Juni 2022 Nomor : 01/N.2.16/Fd.1/01/2022 prihal penetapan tersangka oknum Kepala Desa Pasir Putih.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati KSB untuk pemberhentian sementara Kades Mantun, berdasarkan nomor 188.4.45 1135 tahun 2022 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Mantun.
Surat ini pun berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada tanggal 15 Juni 2022 Nomor : 02/N.2.16/Fd.1/06/2022 prihal penetapan tersangka oknum Kepala Desa Mantun.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intel M. Herris Priyadi, SH belum lama ini mengeluarkan rilis terhadap penetapan kedua tersangka yang tersangkut masalah hukum.
Bahkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan kedua tersangka selaku Kepala Desa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020.
Selain itu terkait penggunaan Dana Desa terdapat kekurangan volume belanja barang dan jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan Dana Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dan kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ Tahun 2019.
Atas perbuatan melawan hukum kedua dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.