oleh

Data KPK Terbaru, 20 Pejabat Paling Tajir di Sumbawa Barat

SUMBAWA BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data kekayaan pejabat negara terbaru berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) periode 2021.

Untuk pejabat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), baik eksekutif maupun legislatif rata-rata kekayaannya meningkat dari tahun ke tahun, harta kekayaan yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK ini, bisa diakses publik melalui laman resmi elhkpn KPK.

Berikut Daftar LHKPN sejumlah pejabat Kabupaten Sumbawa Barat yang terpantau di LHKPN KPK yang memiliki kekayaan diatas Rp 2 Miliar.

Berdasarkan pantauan Media ini pada, Selasa (07/07/2022) melalui laman resmi KPK, untuk pejabat eksekutif Taufik Hikmawan tercatat memiliki kekayaan paling tinggi diantara pejabat eksekutif lainnya.

Taufik Hikmawan memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 23.137.374.495 periodik Desember 2021, naik sekitar 1 Milyar lebih dari LHKPN tahun sebelumnya, LHKPN Sekretaris Dinas Kominfo, mantan Camat Seteluk dan Sekban Bappeda Sumbawa Barat itu berjumlah Rp. 22.865.000.000 periodik tahun 2018 saat pertama kali mengisi jabatan dilingkup Pemkab Sumbawa Barat.

Harta kekayaan Taufik Hikmawan paling banyak terletak pada penguasaan 10 aset tanah yang didominasi harta warisan dan sebagian hasil sendiri dengan jumlah sebesar Rp. 23.260.000.000,-

Kemudian untuk pejabat legislatif, Andi Laweng masih tercatat sebagai anggota Dewan KSB paling tajir sekaligus pejabat paling kaya di KSB, berdasarkan LHKPN KPK periodik yang sama Desember 2021, Politisi PKP ini total kekayaannya sebesar Rp. 25.222.145.160.

LHKPN Andi Laweng naik sekitar 3 Milyar dari tahun sebelumnya, sedangkan LHKPN saat pertama kali dilaporkan ke KPK Andi Laweng memiliki kekayaan sebesar Rp. 9.221.716.225 di tahun 2017.

Kekayaan Andi Laweng dipicu kepemilikan 30 aset tanah senilai Rp. 24.850.000.000,- yang didominasi hasil sendiri ditambah sebagian harta warisan.

Seperti dilansir KPK sebelumnya, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.