MATARAM – Setelah 20 tahun tidak mencapai kesepakatan terkait penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima sebagai konsekuensi dari pemekaran daerah, hari ini, Kamis 30 Juni 2022 telah dilakukan penyerahan aset tersebut bertempat di Gedung Graha Bakti Praja, Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono bersama jajaran pada Direktorat Korsup Wilayah V KPK, juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi NTB menyaksikan secara langsung penyerahan tahap pertama tersebut.
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dalam kesempatan tersebut menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasinya kepada KPK dan Pemprov NTB yang sudah melakukan fasilitasi penyelesaian aset yang dihadapi pihaknya. Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan laporan tindak lanjut yang sudah dilakukan pasca pertemuan di KPK pada 30 Mei 2022 sehingga hari ini dapat dilakukan serah terima atas 280 bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.
Disampaikannya bahwa pihaknya telah membentuk tim bersama antara Pemkab dan Pemkot untuk melakukan inventarisasi dan validasi, serta melakukan beberapa kali pertemuan baik di Pemprov maupun di Kemendagri.
“Dari hasil inventarisasi tersebut hingga saat ini sudah terdapat 280 aset yang tervalidasi sehingga bisa dilaksanakan penyerahannya. Di luar itu masih ada beberapa aset yang masih memerlukan waktu untuk dilakukan inventarisasi dan penelusuran lebih lanjut, sehingga bisa dilakukan penyerahan pada tahap berikutnya,” terang Indah.
Selain itu, Indah juga menyampaikan rencana pihaknya ke depan yang akan secara intens melakukan koordinasi tindak lanjut bersama dengan Walikota Bima terkait dengan BMD yang akan dipinjam-pakai ataupun untuk dimintakan hibah kembali karena kebutuhan Pemkab Bima.
Merespon kebutuhan tersebut, Walikota Bima Muhammad Lutfi menyampaikan persetujuannya yang pada prinsipnya pihaknya siap untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pemkab Bima terkait dengan pinjam pakai maupun proses hibah kembali.
“Kami berharap bahwa permasalahan aset ini bisa menjadi tuntas. Kedua belah pihak juga sepakat tetap meminta dukungan Pemerintah Provinsi, KPK, BPKP maupun lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah yang turut hadir menyampaikan harapannya supaya persoalan aset ini segera selesai sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik. Sitti juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab dan Pemkot Bima yang terus melakukan upaya, sehingga ada kemajuan yang sudah dicapai.
KPK tentu menyambut baik kemajuan dalam penyelesaian persoalan aset P3D ini. Yudhiawan yang hadir langsung menyaksikan, berharap serah terima tahap pertama ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya demi memberikan kepasatian hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini sudah menjadi atensi KPK dalam kaitan Program Manajemen Aset yang menjadi komitmen pemerintah daerah. Disampaikannya juga, bahwa penyerahan aset P3D dari Pemkab kepada Pemkot Bima sudah sesuai amanah Undang-undang No. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB.
“Terkait dengan tambahan waktu penyelesaian, KPK meminta agar permasalahan ini bisa tuntas hingga akhir tahun ini dan dengan fasilitasi Pemprov bisa dilakukan pertemuan berkala tindak lanjutnya,” pesan Yudhiawan.
Ke depan, Yudhiawan memastikan KPK bersama Pemprov NTB dan pihak terkait lainnya akan terus memonitor tindak lanjut dari penyelesaian aset yang akan dilakukan.
Turut hadir dalam prosesi serah terima, yaitu perwakilan Itjen Kemendagri, Perwakilan Ditjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Kanwil ATR/BPN NTB, Kepala Perwakilan BPKP NTB, Asdatun Kejaksaan Tinggi NTB, Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Ketua DPRD Kota Bima.