oleh

34.000 Ton Scrap AMNT di Jual, PAD KSB Malah Nol

SUMBAWA BARAT – PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dilaporkan terus melakukan aktifitas penjualan Scrap atau limbah eks peralatan tambang.

Berbagai Sumber menyebutkan, ada sedikitnya puluhan ribu ton Scrap terdiri dari ban, karet konfeyor, metal dan kendaraan terus ditumpuk dan dijual. Nilainya sampai puluhan milyar rupiah. Tercatat ada 34.000 ton Scrap telah diangkut dan dijual PT.AMNT, Maret lalu.

“Scrap itu limbah. Mestinya bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Masuk postur APBD. Jangan digunakan dengan sistem non budgeter atau bagian dari dana CSR. PT.AMNT bukan perusahaan mengelola Scrap, tapi tambang konsentrat mineral,”kata Ketua LSM Barema, Fauzan Azima, Jum’at (3/6).

Fauzan menuding, selama ini pengelolaan dana Scrap tidak menjadi bagian dari sumber pendapatan. Tidak transparan. Malah justru menguntungkan oknum tertentu. Ini menjadi koreksi kepada pemerintah daerah.

Selama ini kata dia, CSR PT.AMNT tidak jelas kemana. Bahkan aliran dana ini dikhawatirkan justru menjadi komuditas modal politik politisi bahkan elit tertentu. Ini menurutnya tidak benar.

Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa seluruh transaksi keuangan dan unsur korupsi dalam transaksi Scrap PT.AMNT yang melibatkan oknum perusahaan dan pejabat negara. KPK bisa libatkan Pusat Pelaporan Analisis tRansaksi Keuangan (PPATK).

Anggota Komisi III DPRD Sumbawa Barat, M.Saleh, SE mengaku heran mengapa penjualan Scrap justru tidak dilirik sebagai potensi pendapatan. Pendapatan kita kata Saleh, nol dari penjualan Scrap. Alasannya, dana Scrap adalah alokasi uang diluar bisnis dan operasional perusahaan yang dikenakan pajak PT. Sebab, bisnis skrap bukan core dari AMNT.

“Mestinya masuk dalam postur APBD dong. Pemda harusnya tidak membiarkan hasil penjualan Scrap itu ditransaksikan liar. Tidak termonitor dan tidak masuk dalam potensi pendapatan,” terangnya.

Ketua Fraksi PDI P itu juga menyindir penggunaan atau bagi hasil penjualan Scrap justru nonbudgeter. Tidak dialokasikan sebagai sumber pendapatan. Jika liar, potensi suap dan korupsi bisa dikenakan tidak hanya bagi pejabat negara di Sumbawa Barat namun juga pejabat dan oknum di otoritas AMNT sendiri.

“Pejabat AMNT bisa kena UU Tipikor jika terbukti dana Scrap juga dialokasikan untuk CSR. CSR itu kewajiban berdasarkan Undang Undang dan diaudit sebagai uang publik yang menjadi kewajiban perusahaan. Jangan sampai di klaim dana CSR sementara duitnya dari Scrap. Itu juga korupsi dan menyimpangkan uang publik,” pungkasnya.

Sebelumnya investigasi media menemukan aktifitas loading atau bongkar muat penjualan Scrap terus berlangsung sejak Maret lalu. Bongkar muat itu dilakukan melalui pelabuhan khusus PT.AMNT di Benete. Setidaknya ada 34.000 ton Scrap yang terdiri dari ban, karet konfeyor, tembaga dan kendaraan berat bekas tak terpakai dijual bebas oleh PT.AMNT.