SUMBAWA BARAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pengolahan emas di kelurahan Arab Kenangan (Arken), Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Upaya tersebut dilakukan seiring dengan banyaknya laporan dari warga setempat.
“Total ada lima lokasi usaha pengecoran emas yang kita hentikan aktivitasnya karena dikeluhkan oleh masyarakat setempat,” ungkap Kadis LH, melalui Kabid pembinaan dan pengawasan lingkungan Syaifullah S. IP, pada Minggu (13/3/2022) kemarin.
Saat ini kelima lokasi tersebut juga mendapat pengawasan khusus karena dikhawatirkan mereka akan kembali beroperasi lagi tanpa mengurus izinnya terlebih dahulu.
Selain dikeluhkan warga lanjutnya, ternyata hasil pengecekan lapangan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin lingkungan. Apalagi pengolahan emas ini dianggap berbahaya bagi lingkungan karena penggunaan merkuri. Hanya saja untuk memastikan kadar pencemaran tersebut akan ditindak lanjuti dengan pengambilan sample asap yang terbuang ke udara di sekitar lokasi. Ketika nantinya ditemukan ada pencemaran udara, maka akan diambil tindakan lebih lanju.
“Kita tetap akan lakukan kajian lebih lanjut terhadap aktivitas tersebut sebelum kita lakukan upaya tegas,” sebutnya.
Selain di Arken, ada beberapa lokasi lainnya yang dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Hal itu, dilakukan untuk menekan aktivitas pencemaran udara dampak dari pengolahan emas. Tentu pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha pengolahan untuk melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Itu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Terutama kajian terhadap dampak lingkungannya, karena ini menjadi syarat utama untuk menjaga lingkungan supaya tidak tercemar.
“Karena baru Arken saja yang kita hentikan, kami juga akan tetap memantau lokasi lainnya supaya pencemaran udara bisa semakin diminimalisir,” tutupnya.