oleh

PKS dan NasDem Tak Dapat Jatah Kursi Pimpinan AKD DPRD NTB

MATARAM – Pemilihan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi NTB, berlangsung sengit, Senin (7/3). Namun pada akhirnya, dua partai pendukung pemerintah, yakni PKS dan Partai NasDem, terpaksa harus menerima pil pahit. Pasalnya kedua partai ini tidak mendapatkan kursi pimpinan AKD.

Anggota Fraksi PKS DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi berpandangan pemilihan AKD terkesan dipaksakan sebelum habis masa jabatan AKD sebelumnya.

Padahal, kata Sambirang, PKS mengajak supaya dalam mengisi pimpinan AKD dengan konsep kebersamaan, dan tidak kemudian saling meninggalkan. “PKS sudah mengedepankan prinsip kebersamaan. Komposisi yang ideal AKD itu mewakili semua unsur kekuatan fraksi didalam DPRD, dan jangan ada yang ditinggalkan. Kan kita sama-sama ini. Membangun kekuatan-kekuatan kayak begitu, dengan ada yang ditinggalkan, tidak ada manfaat apa-apa bagi lembaga,” sesal Sambirang.

Sambirang sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD NTB. Tapi dengan telah ditetapkan pimpinan terbaru ditubuh Komisi III DPRD, maka saat ini dijabat oleh TGH. Mahalli Fikri dari Fraksi Partai Demokrat. “Jadi kenapa kita memperjuangkan kebersamaan ini. Karena ya sama-sama kita ini kan penyelenggara pemerintahan. Jangan ada kesan bahwa DPRD dengan pemerintah itu kok buat blok-blokan ini,” sambungnya.

Meski begitu, lanjut Sambirang, karena mereka sudah bersepakat untuk membangun kekuatan baru diluar partai PKS dan NasDem, maka pihaknya menghargai sebagai proses demokrasi. “Tapi kami tetap meminta teman-teman ini untuk mengedepankan kebersamaan, untuk dapat ditinjau ulang. Karena memang melanggar Tatib menurut kami. Coba sekarang pimpinan AKD dipilih, kan kita belum berakhir masa jabatan pimpinan AKD ini,” sesalnya.

Sambirang juga getol untuk mempertanyakan kepada pimpinan DPRD NTB, soal apa yang menjadi alasan sehingga harus terjadi pemilihan pimpinan AKD. Padahal belum habis masa jabatan dari pimpinan AKD sebelumnya pada 10 April mendatang.

Tapi pertanyaannya itu belum dapat dijawab. “Dan yang saya pertanyakan dan tidak bisa dijawab sama sekali, ada kedaruratan apa yang membuat harus tergesa-gesa melakukan penyegaran pimpinan AKD. Itu yang kita pertanyakan, tapi ini tidak bisa dijawab. Seolah-olah ini kondisi genting, pimpinan AKD (sebelumnya) tidak bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga segera diganti,” sesalnya.

Menurutnya, alasan-alasan tersebut tidak bisa dibuat sebagai dasar untuk melakukan perubahan pimpinan AKD. Karena hal itu dianggap tidak bagus sebagai contoh ke depan. “Makanya kami pertanyakan kepatuhan pimpinan, Ketua DPRD NTB, terutama terhadap tata tertib,” tanyanya.

Sambirang berpandangan bahwa perubahan pimpinan AKD sekarang ini dianggap tidak sesuai apa yang sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD NTB. “Kami tetap berpendapat itu tidak sesuai Tatib. Tapi apalah kami yang berpendapat itu hanya PKS dan NasDem. Sementara mayoritas yang lain sudah sesuai. Kita mau bilang apa,” keluhnya.

Terpisah, Anggota Fraksi NasDem DPRD NTB, Raihan Anwar berpandangan yang sama bahwa kualitas politisi tidak punya mentalitas negarawan. Karena hasil pemilihan pimpinan AKD DPRD saat ini akan berdampak kepada kinerja pemerintahan, termasuk DPRD yang menampilkan tata kelola yang buruk. “Tata kelola pemerintahan yang buruk dalam tata kelola daerah ini justru di DPRD (NTB),” sesal Raihan.

Hal tersebut sambung Raihan, karena dalam pemilihan pimpinan dan anggota AKD DPRD NTB dianggap melanggar tatib. Sebab, pemilihan harus dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) AKD sebelumnya masa jabatannya berakhir pada 10 April 2022 mendatang. Tetapi dipaksakan dilakukan pemilihan tanpa diketahui apa yang melatar belakangi dilakukan pemilihan sebelum SK berakhir. “Ini pelanggaran-pelanggaran tatib dijalankan terus. Hanya atas nama demokrasi mayoritas, yaitu adu menang-menangan, dan adu banyak orang,” sebutnya.

Raihan membeberkan, bahwa dalam Tatib DPRD NTB disebutkan dalam pasal 70 yang menyangkut pemilihan pimpinan komisi dalam poin 6 dijelaskan masa jabatan Ketua Komisi, Wakil Ketua dan Seketaris selama dua tahun enam bulan. Maka jika melihat SK dari jabatan SKD sebelumnya akan berakhir pada 10 April 2022 mendatang.

“Berarti masih kurang satu bulan lagi. Tetapi dipaksakan harus dilakukan perubahan dan pemilihan pada hari ini (Senin). Ini pelanggaran Tatib. Atas nama apapun bahwa jadwal itu sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus). Bamus tidak boleh menetapkan jadwal yang melanggar Tatib. Bamus itu bekerja dibawah Tatib,” tegasnya.

Raihan juga melihat adanya intrik-intrik dalam pemilihan pimpinan AKD yang sudah tetapkan. Karena sebelumnya dalam faksi-fraksi telah ditetapkan nama-nama anggota AKD, yang kemudian dilakukan pemilihan dimasing-masing komisi dalam menentukan pimpinan. Maka secara tidak langsung ketika sudah diputuskan dalam rapat paripurna, otomatis akan berfungsi dan bekerja diposisi baru sesuai dengan keputusan. “Tapi ini kan logika sesat yang coba dibangun untuk membungkus konspirasi itu,” sentilnya.

Pantauan wartawan selama proses pemilihan pimpinan AKD untuk komisi-komisi DPRD NTB terjadi kekisruhan pandangan atas dilakukannya penetapan anggota-anggota AKD sebelum habis masa jabatan pimpinan AKD sebelumnya. Sehingga dalam sidang paripurna dalam rangka perubahan dan penetapan anggota AKD DPRD sidang di skor untuk beberapa waktu.

Pasalnya dalam sidang terjadi silang pendapat dari para anggota DPRD, terutama dari fraksi PKS dan NasDem yang terus ngotot mengatakan bahwa perubahan anggota AKD sekarang ini melanggar Tatib DPRD NTB.

Pimpinan DPRD sebelum memutuskan dilakukan pemilihan, mengaku terlebih dahulu menggundang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof H Zaenal Asikin untuk memberikan pandangannya, sehingga dilakukan perubahan pimpinan dan anggota AKD sebelum habis masa jabatan AKD sebelumnya.

Selama proses konsultasi pimpinan DPRD NTB dengan Prof Asikin bertempat di ruang kerja Wakil Ketua DPRD NTB, H. Mori Hanafi. Para anggota DPRD yang lainnya ribut memperdebatkan apa yang menjadi alasan pimpinan DPRD NTB dibawah komando Hj. Isvie Rupaeda.

Bahkan Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirojudin melihat perubahan pimpinan AKD seperti orang lagi di pasar. Ribut mempermasalahkan apa yang sudah diatur dalam Tatib DPRD. “Ini seolah kayak di pasar saja diributkan. Seharusnya dilakukan perubahan ataupun pemilihan secara kekeluargaan. Tapi ini malah kelihatan seperti dipasar,” kritiknya.

Berselang beberapa jam, pimpinan DPRD NTB keluar dari ruang Wakil Ketua Mori Hanafi pasca mendengarkan pendapat dari Prof Asikin. Dan melanjutkan dengan proses pemilihan dimasing-masing komisi untuk menentukan pimpinan dan anggota komisi untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda didampingi wakil ketua H. Muzihir dan Abdul Hadi memimpin jalannya pemilihan dimasing-masing komisi untuk menentukan pimpinan. Secara bergantian masing-masing komisi melakukan pemilihan. Dimulai dari Komisi II, pemilihan pimpinan berlangsung singkat secara aklamasi dengan terpilihnya, Lalu Satrawandi dari Partai Golkar sebagai ketua komisi II mengantikan Ridwan Hidayat yang hanya menjadi anggota komisi. Kemudian didapuk sebagai wakil ketua komisi II, Abdul Rauf dari Demokrat, dan Seketaris, H. Khairul Warisin.

Selanjutnya pemilihan di komisi V, juga sama seperti yang terjadi di Komisi II, pemilihan secara aklamasi dengan terpilihnya, Lalu Hadrian Irfani dari PKB sebagai ketua komisi V mengantikan TGH. Mahalli Fikri yang pindah posisi jadi Ketua Komisi III, Wakil Ketua Komisi V,  Muhammad Akri dari PPP, dan Sekretaris Lalu Wirajaya.

Pemilihan secara aklamasi juga terjadi di komisi IV, dipilihan komposisi ketua masih sama yang dijabat oleh Achamad Puaddi dari Partai Golkar sebagai ketua komisi V, kemudian Wakil Ketua didapuk Hasbullah Muis dari PAN, dan Sekretaris Sudirsyah Sujanto.

Begitu juga di Komisi III pemilihan pimpinan secara aklamasi, dengan terpilihnya TGH. Mahalli Fikri sebagai ketua komisi III dari partai Demokrat, mengantikan posisi Sambirang Ahmadi yang sekarang menjadi anggota biasa. Selanjutnya wakil ketua komisi III, Muhammad Nasir dari PAN, dan Seketaris Nauvar Furqony Farinduan.

Terakhir pemilihan pimpinan di Komisi I dilakukan secara aklamasi juga, dengan komposisi pimpinan masih dijabat Ketua komisi, Srirojudin dari PPP, Wakil Ketua, Abdul Hafis dari Partai Golkar dan Sekretaris, H. Muhammad Rais Ishak.

Begitu juga pemilihan pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD NTB, komposisi masih tetap sama dengan dipilihnya kambali H. Makmun dari PKB sebagai ketua dan Wakil Ketua H. Raden Nuna Abriadi.

Ketua DPRD NTB, Hj. Isvie Rupaeda yang diminta pendapatnya terkait apa yang menjadi alasan sehingga dilakukan perubahan pimpinan AKD sebelum habis masa jabatan AKD, terkesan enggan memberikan penjelasan. Malah ia melempar ke fraksi-fraksi. “Tanya ke fraksi-fraksi. Saya nggak usah komentar soal itu,” kelitnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, sejauh ini pihaknya juga belum tahu pasti apa yang jadi alasan adanya perubahan pimpinan AKD. “Kalau saya mau artikan ini untuk kebersamaan. Dari awal itu yang didengung-dengungkan Ibu Ketua (Isvie), bagaimana kita bisa kebersamaan,” ucapnya.

Tetapi realita terjadi, sambung Muzihir, kebersamaan yang dimaksud Ketua DPRD NTB sampai saat ini dia mengaku tidak mengerti apa kebersamaan yang dimaksud. Karena yang terjadi tidak semua anggota fraksi mendapatkan jatah sebagai pimpinan AKD, seperti PKS dan NasDem. “Kalau bersama itu seharusnya semua. Tidak ada yang harus ditinggal menurut saya pribadi. Tapi inilah dinamika yang terjadi dalam politik,” ucapnya.

Muzihir juga tidak tahu-menahu apa yang melatar belakangi sehingga perubahan pimpinan dilakukan sekarang. “Kalau masalah tergesa-gesa, tidak lah. Tapi kalau masalah factor, saya sampai sekarang ini juga belum tahu jawabanya,” pungkasnya.