oleh

Berkas Pendaftaran HW Musyafirin Ditolak Panitia TPP Musorprov KONI NTB

MATARAM – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr Ir H W Musyafirin, MM gagal maju menjadi calon Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) NTB.

Kegagalan ini memantik kekecewaan pendukunya. Penyebabnya berkas pendaftaran HW Musyafirin ditolak panitia TPP Musorprov KONI NTB, Selasa (22/2) lalu.

“Panitia TPP Musorprov KONI NTB terlalu kaku. Padahal pendukung Pak H Musyafirin sudah di lokasi pendaftaran hari Selasa itu. Berkas kita ditolak hanya karena jam pendaftaran sudah lewat. Sementara di ketentuan batas pendaftaran itu hanya disebut hari saja tanpa disertakan jam,” sesal Ketua KONI Lombok Tengah, M Samsul Qomar selaku tim pendukung H W Musyafirin.

Qomar mengaku sangat menyayangkan sikap TPP Musorprov KONI NTB yang tidak mengedepankan demokrasi dalam pemilihan Ketua KONI NTB. Kalau bicara agenda Musorprov 2022, hajatan demokrasi KONI yakni memilih secara terbuka dan transparan, begitu juga aturan harus sesuai.

“Nah, saya menyesalkan sikap TPP KONI NTB melakukan penolakan pendaftaran terhadap Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) HW Musyafirin,” katanya.

Qomar menegaskan, mengacu jadwal pendaftaran mulai tanggal 21–22 Februari. Artinya, pada keterangan tersebut tidak tercantum batasan waktu, mestinya harus sampai pukul 00.00 Wita.

“Jangan dianulir pendaftaran mengacu jam kerja hingga pukul 16.00 Wita lah. Ini tidak adil dan tidak demokratis,” ujarnya.

Dikatakan Qomar, hari Selasa 22 Februari 2022 kemarin, HW Musyafirin sudah berada di Sekretariat KONI NTB untuk mendaftar. Hanya saja, saat itu masih menunggu berkas yang akan diantarkan oleh tim. Akan tetapi, tidak lama kemudian ditolak oleh panitia TPP.

“Ini yang membuat kami merasa keberatan, sehingga kami akan layangkan surat keberatan, minta perpanjangan waktu, minta demokrasi KONI dan ada kompetisi,” tegasnya.

Qomar menambahkan, keputusan panitia TPP ini bisa berubah tergantung hasil Musorprov karena pengambilan keputusan tertinggi ada di sana. Sehingga, pada Musorprov tanggal 25 Februari mendatang, akan melayangkan keberatan dan protes.

Senada dengan Ketua KONI KSB, Muhammad Rizal mengatakan, mestinya ada perpanjangan waktu diberikan oleh panitia TPP KONI NTB, supaya betul-betul menerapkan praktek demokrasi dalam pemilihan Ketua KONI.

“Ini membuktikan tidak adanya demokrasi,” kata dia.

Ketua TPP Musorprov KONI NTB Mufti Murad mengatakan, sesuai hasil rapat kerja provinsi (Rakerprov) sebelumnya. Bahwa pendaftaran dibuka selama dua hari dengan batasan waktu. Sehingga ketentuan tersebut tidak bisa diubah begitu saja.

“Pengembalian formulir ditutup pukul 16.00 Wita. Ketentuan itu sudah diketok saat Rakerprov,” katanya.

Berdasarkan fakta yang dialami, pada hari yang sudah ditentukan tersebut, dari enam balon yang mengambil berkas pendaftaran. Ternyata hanya satu yang mengembalikan formulir yaitu Mori Hanafi.

“Kita tidak bisa berandai-andai lagi. Kita sudah jalankan aturan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Mufti menambahkan, pihaknya mempunyai waktu selama satu hari untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas calon. Artinya, jika berkas calon masih belum lengkap, pihaknya akan mengkonfirmasi pihak calon untuk segera melengkapinya pada Kamis (24/2) hari ini.(RL-rie)