oleh

Oknum Kades di KSB Diduga Menerima Suap Gratifikasi Sporadik Ratusan Juta

SUMBAWA BARAT – Kepala Desa Kiantar, Hasbullah kembali jadi sorotan, sebab kini menghadapi laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap sang Kades muncul dan ditangani Kejaksaan Sumbawa Barat.

Laporan itu dilayangkan sejumlah Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Kades dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas biaya administrasi pembuatan sporadik senilai Rp 150 juta.

Investigasi media menemukan sejumlah bukti transfer dari Ariaspid alias hafid orang kepercayaan Mahdian Sahdianto alias Cakil (CK) sebanyak tiga kali masing-masing Rp 50 juta ke rekening pribadi Kades Hasbullah. Lantas ada juga kwitansi tanda terima dana biaya admin pengurusan sporadik yang ditandatangani Kades berikut stempel resmi pemerintah Desa.

Ariasfid sendiri mengakui bukti transfer tersebut. Ia membenarkan melakukan transfer sejumlah dana untuk biaya admin pengurusan sporadik pembebasan seluruh tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan Bandara di Desa Kiantar.

“Iya benar, masih di proses di Kejaksaan ya,” kata Ariasfid alias Hafid saat dikonfirmasi awak media ini melalui Via Whatsapp, Selasa, (22/2), di klarifikasi terkait kebenaran soal transfer tersebut.

Menariknya, kuitansi itu tertulis sudah terima dari PT.AMNT, sementara Ariasfid alias Hafid dilaporkan tidak tercatat sebagai pegawai atau pejabat management AMNT.

Kasi Intel Kejaksaan Sumbawa Barat, Nengah Mahardika, dikonfirmasi soal kasus laporan BPD Kiantar tersebut enggan menjelaskan panjang lebar. Ia hanya menegaskan akan segera memberikan rilis resmi.

Bukti Kwitansi Administrasi Sporadik Lahan Bandara Kiantar Berjumlah 150 Juta.

“Nanti kita rilis resmi saja,” ujarnya di konfirmasi wartawan.

Konsultan Hukum Direktur Mes & Partners Law Office, Muh. Erry Satriawan, SH.MH, CPCLE menyatakan kasus laporan BPD dan bukti transfer terhadap Kades Kiantar Hasbullah, sangat menarik.

Ia menegaskan kasus ini sebaiknya dipercayakan ke APH. Sebab laporannya sudah masuk.

Hanya saja, menjadi menarik jika mendalami motif pidana dari kasus ini. Misalnya kata Ery, apa motivasi atau kaitan antara saudara Ariasfid dengan Kades Kiantar. Kepentingan dan keperluannya secara langsung. Ariasfid bukan pembeli tanah, bukan pula pegawai atau pejabat AMNT.

“Apalagi, kewenangan pembuatan sporadik sudah diatur peraturan pemerintah atau Perpres. Gak ada tarif sampai Rp 150 juta untuk biaya admin. Apalagi Ariasfid mentransfer ini ke rekening pribadi Kades, bukannya ke kas Desa. Ini yang patut didalami,” terangnya.

Menurut Ery, pembebasan lahan Kiantar menurut Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin untuk pembangunan Bandara. Apa iya, kata dia, transaksi yang mengatasnamakan AMNT justru melalui rekening pribadi, bukan rekening desa. Aneh.

“Bagaimana mekanisme administrasi keuangan perusahaan jika membayarkan sesuatu pasti harus jelas. Kenapa pengirim justru menggunakan rekening pribadi?,. Harusnya nama perusahaan,” Timpalnya ragu.

Ery menilai, jika penyidik APH mengenakan kasus ini undang-undang Tipikor misalnya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang maka baik pemberi dan penerima sama sama dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyarankan kepada APH untuk menghentikan kasus laporan ini jika memang tidak masuk unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Jangan sampai dalam proses ini ada pihak-pihak yang dijadikan korban dan umpan untuk meraih keuntungan kelompok tertentu.

“Sebab ada juga potensi management AMNT melaporkan balik saudara Ariasfid alias Hafid terhadap penggunaan nama perusahaan secara ilegal dengan melakukan percobaan suap terhadap pihak berwenang untuk memuluskan pembebasan lahan yang justru untuk kepentingan pribadi dan bukan AMNT. Nama perusahan dicemarkan,” Demikian Ery. (ZM-Yan/SP).