SUMBAWA BARAT – Pengadilan Tipikor Mataram, mengadili dua orang terdakwa kasus jual aset negara di benete masing-masing JZ dan MS dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kajari Sumbawa Barat Suseno,SH,.MH melalui Kasi Intel Kejari I Nengah Ardika,S.H.MH pada media, Senin (7/2) via rilis berdasarkan hasil Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Mataram, pagi tadi.
Diungkapkannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat membacakan surat tuntutan dengan Terdakwa berinisial ZA dan MS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemindahtanganan Barang Milik Negara Berupa Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang terletak di Desa Benete, Kecamatan Maluk.
“Berdasarkan hitungan atau audit Inspektorat prihal perbuatan kedua terduga pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 790.370.000,00-,” imbuhnya.
Selain itu, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tipikor tadi pagi, terdakwa I yaitu JZ dan terdakwa II MS 1 diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pidana penjara terhadap kedua terdakwa 1masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun, dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00,-. Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing terdakwa selama 6 (enam) bulan.
Terakhir, menjatuhkan pidana tambahan terhadap dengan kewajiban membayar Uang pengganti sebesar Rp.790.370.000,00,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya masing-masing terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup Uang Pengganti tersebut dan jika masing-masing terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.
“Agenda persidangan berikutnya ialah pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” pungkasnya.(red)