oleh

Belasan Bom Ikan Berdaya Ledak Tinggi Ditemukan di Selat Alas Sumbawa

Dua pelaku pengeboman ikan berinisial Z, dan MI tak dapat berkutik lagi, usai ditingkus anggota Polairud Baharkam Polri di Selat Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB. Keduanya kedapatan melakukan pengeboman ikan, dengan bom rakitan berdaya ledak tinggi.

Selain menangkap kedua pelaku, anggota Polairud Baharkam Polri juga berhasil menyita 15 bom ikan rakitan dengan daya ledak tinggi.Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan warga Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB. Kombes Pol. Artanto menyebutkan, kedua pelaku sempat berupaya kabur menggunakan kapal motor saat hendak ditangkap petugas.

“Ada lima orang terduga pelaku pengeboman ikan di Selat Alas. Dua berhasil ditangkap, dan tiga masih buron,” tuturnya.

Saat beraksi, komplotan ini menggunakan dua kapal motor. Satu berhasil ditangkap, sementara satunya lagi berhasil kabur. Pengamanan wilayah perairan NTB, menjadi atensi Korps Polairud Baharkam Mabes Polri, bekerjasama dengan Ditpolairud Polda NTB.

Polairud Baharakam Polri, berhasil menangkap dua pelaku pengeboman ikan dan menyita 15 bom ikan rakitan berdaya ledak tinggi.

Pengungkapan kasus pengeboman ikan di perairan NTB tersebut, sudah kesekian kalinya dilakukan polisi. Kini masyarakat diimbau untuk segera menghentikan aktivitas kriminal tersebut, karena dapat membunuh spesies ikan yang masih kecil dan menghancurkan biota bawah laut. Diperlukan waktu ratusan tahun untuk memulihkan trumbu karang yang hancur akibat pengemboman ikan.

Dihadapan petugas, tersangka MI mengaku beroperasi menggunakan dua kapal motor untuk menangkap ikan pakai bom.

“Awalnya kita pantau, dan apabila ada kumpulan ikan maka bom akan dilemparkan ke titik kumpul ikan,” ungkapnya.

Setelah bom meledak, pelaku langsung menyelam untuk menangkap ikan yang terkena bom. Tak main-main, dari tangan pelaku berhasil disita 15 bom ikan rakitan yang memiliki daya ledak tinggi.

Atas perbuatannya, dua orang terduga pelaku pengeboman ikan dijerat UU Darurat No. 13/1951 tentang bahan peledak, dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(red)