SUMBAWA BARAT – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap dua orang pemuda berinisial DH (28 tahun) dan PAW (21 tahun).
Selain kedua tersangka Polres Sumbawa Barat juga menyita sejumlah barang bukti.
Kedua pemuda yang merupakan warga dari Desa Mapin, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa dan Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan keduanya ditangkap disebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Maluk pada Senin 3 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 Wita.
“Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 3,59 gram,” kata Ipda Eddy Soebandi, dalam keterangan tertulisnya.
Eddy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah Kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Ya di TKP, kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain sabu 3,59 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram,1 buah piva kaca, 1 buah timbangan digital merk scale, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu terbuat dari kertas rokok, 1 buah gunting, 1buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah potongan plastik kresek, 1 lembar tisu, 1 bendel plastik klip merk mura ukuran besar, 1 buah dompet merk Eiger warna hitam, 1 buah dompet merk Levis warna hitam, 1 buah HP merk Vivo warna biru dongker, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 5 lembar plastik klip ukuran sedang, 22 lembar plastik klip ukuran kecil dan uang tunai Rp. 5.437.000 (lima juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
“Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung di bawa Satresnarkoba, Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.