oleh

Polisi Tangkap Bandar Togel Kelas Kakap di NTB

MATARAM – Kerja keras Tim Puma Polresta Mataram meringkus bos besar judi togel yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuahkan hasil.

Bandar togel kelas kakap berinisial SO alias Titi, 48, diciduk di rumahnya di Jalan Pinang Raya Asri Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan enam handphone, rekapan nomor togel, tiga buah patio (rumusan nomor togel), dan sembilan bundel kertas bertuliskan nomor togel.

Enam handphone itu diduga digunakan pelaku Titi untuk menunjang bisnis togelnya.

”Penyidik masih gali jejak digital pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawan.

Penggerebekan di rumah Titi disaksikan aparat lingkungan setempat.

Terduga bandar togel kelas kakap berinisial SO alias Titi (kanan) digiring ke mobil Tim Puma untuk dibawa ke Polresta Mataram. (Harli/Lombok Post)

Di lokasi penggerebekan ditemukan dua paket sabu.Karena ada bukti narkoba, Kompol Kadek Adi  langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba.

Namun, untuk memperkuat barang bukti, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Titi. Salah satu perumahan di Moncok Karya.

Penggeledahan lanjutan disaksikan kepala lingkungan setempat dan istrinya.
Beberapa barang bukti ditemukan di lokasi kejadian.

“Penggeledahan lanjutan itu untuk memperkuat bukti dari bukti awal yang sudah dikantongi,” ujar Kompol Kadek Adi.

Di rumah tempat pelaku Titi ditangkap juga dilanjutkan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba. Namun, saat polisi hendak masuk, gerbang dalam digembok.

Pemegang kunci kabur.

Atas persetujuan Titi, disaksikan kepala lingkungan, gembok gerbang rumahnya dirusak.“Nanti untuk kasus narkotika-nya dikembangkan Satresnarkoba,” bebernya.

Penangkapan Titi bermula dari penangkapan dua anak buahnya berinisial IMAS alias Agus dan MG alias Kocet.
Awalnya polisi menangkap Agus dan Kocet di Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi mendapati Agus dan Kocet sedang merekap hasil penjualan togel. ”Rekapan itu berupa nota catatan nomor,” beber Kompol Kadek Adi.

Dari tangan pelaku, ditemukan uang Rp414 ribu serta kalkulator.
Rencananya uang itu bakal dikirimkan ke bosnya, Titi. ”Dari penangkapan keduanya, kami amankan bosnya (Titi),” pungkasnya.

Saat ini Titi dan dua anak buahnya sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (lombokpost/arl/r1)